RadarOnline.id, SIMALUNGUN – Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Simalungun melakukan audiensi sekaligus silaturahmi dengan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, Rabu (4/9/2024) di Kantor Bupati Simalungun.
Ketua PPDI Simalungun, Andinal S.Si melalui Bendahara, Ivan P Purba menjelaskan bahwa kehadiran mereka untuk bersilaturahmi dengan Bupati sebagai Pembina juga Orang tua kami.
Selain bersilaturahmi, PPDI meminta dan memohon agar masalah pergantian perangkat yang tidak sesuai prosedur jangan ada lagi, kesejahteraan Perangkat desa simalungun, Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Pada kesempatan itu, Bupati melalui Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPNl, Sarimuda Purba menjelaskan untuk saat ini UU desa tahun 2024 telah terbit jadi masalah Pergantian perangkat sudah diatur bahwasannya sekarang sudah melalui Bupati, tidak hanya di kecamatan saja tapi harus juga melalui Bupati.
Selain itu juga masalah kesejahteraan perangkat siltap (penghasilan tetap) dan tunjangan akan disesuaikan dengan UMR sebesar 3 juta serta masalah NIPD, Bupati akan segera memproses permintaan NIPD perangkat desa.
Pada audiensi dan silaturahmi tersebut, seluruh pengurus PPDI Simalungun sangat mengapresiasi dan menyambut baik respon bapak Bupati tentang permohonan serta permintaan kami juga Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN)akan segera menindaklanjuti usulan kami,” ujarnya.(**/ton)