MSPI Apresiasi Pernyataan Banding Kajati Sumbar Atas Vonis 1,5 Tahun Kasus Korupsi

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mengapresiasi keputusan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) yang menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri Padang yang menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan dan serta denda hanya Rp50 juta terhadap 6 terdakwa yang merugikan keuangan negara Rp35 miliar pada pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021, silam.

” Kalau kita melihat putusan hakim dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cukup jomblang. Baik itu hukuman pidana maupun hukuman denda dan begitu juga dengan uang pengganti, jauh sekali perbedaannya. Bayang saja, tuntutan pidana penjara 6 tahun divonis 1 tahun 6 bulan denda Rp500 juta, divonis menjadi Rp50 juta, uang pengganti 1,1 miliar subsider 2,5 tahun divonis hanya Rp250 juta subsider 3 bulan. Vonis hakim itu jauh dari 2/3 tuntutan JPU sehingga JPU harus banding,” ujar Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (DIRHUBAB) MSPI, Thomson Gultom, Kepada Awak media di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Dia berharap Kepala Kejati Sumbar segera memerintahkan JPUnya mendaftarkan pernyataan bandingnya ke pengadilan tipikor dan terus memonitor proses bandingnya ke Pengadilan Tinggi. “Selaku fungsi sosial kontrol kita menghimbau Kajati Sumbar Bapak ASNAWI dan Bapak Aspidsus HADIMAN konsens terus dan memberitahukan ke media agar proses sidang bandingnya terkontrol. Perbuatan para terdakwa sudah sangat jelaas Pertama, secara melawan hukum; Kedua, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; dan ketiga, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” ujarnya berharap.

Seperti diketahui kemarin, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) Asnawi memastikan pihaknya akan melakukan upaya hukum (banding) atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Padang terhadap perkara korupsi pengadaan sapi bunting Rp. 35 M tahun anggaran 2021.

”Pasalnya, vonis terhadap para terdakwa perkara korupsi ini kurang memuaskan kami selaku Jaksa Penuntut Umum. Vonis diluar ekspektasi kami, tidak mengakomodir tuntutan hukuman yang kita ajukan sebelumnya,’ ujar Kajati Sumbar Asnawi didampingi Asisten Pidana Khusis Hadiman dalam keterangannya melalui relis yang diterima redaksi, Rabu (6/3/2024).

Dia mengatakan sikap untuk mengajukan banding itu diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempelajari putusan pengadilan yang dibacakan pada Selasa 5 Maret 2024.

“Pada prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan, namun JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi karena menilai putusan tidak sesuai,” tegas Asnawi.

Asnawi menambahkan bahwa dalam putusan itu majelis hakim memang menyatakan keenam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum. Hanya saja hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa dinilai tidak sesuai dengan tuntutan dari JPU Kejati Sumbar sebelumnya, dan ada bagian dari pokok perkara yang tidak turut dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Dalam perkara itu keenam terdakwa dijatuhkan hukuman oleh Pengadilan dengan hukuman penjara masing-masingnya 1,5 tahun, sedangkan tuntuan dari Jaksa sebelumnya adalah lima dan enam tahun.

Dengan rincian terdakwa 1. yakni Darmayanti selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, namun pengadilan menjatuhkan hukuman selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Terdakwa kedua adalah Fandi Ahmad Putra selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) yang dituntut enam tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, pengadilan memvonisnya 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subisder tiga bulan.

Ketiga adalah Direktur CV Putri Raffna Dewi bernama Putri Ratna Sari selaku rekanan yang dituntut hukuman lima tahun, denda Rp500 juta subsider tiga bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar subsider 2,5 tahun.

Pengadilan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun terhadap Putri Ratna Sari, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti sebesar Rp246,2 juta subsider satu tahun penjara.

Keempat adalah Direktur CV Emir Darul Ehsan Dwi Putra bernama Andi Adam Putra yang dituntut hukuman lima tahun, denda Rp50 juta, dan uang pengganti sebesar Rp.1,7 miliar subsider 2,5 tahun.

Pengadilan memvonis yang bersangkutan dengan hukuman 1,5 tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti sebesar Rp305,1 juta subsider satu tahun.

Kelima adalah Direktur CV Adyatma atas nama Ardian Ika Adi Hartanto yang dituntut lima tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar subsider 2,5 tahun penjara.

Pengadilan menjatuhkan hukuman kepadanya selama 1,5 tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp206.092.160 subsider satu tahun penjara.

Terdakwa keenam adalah Direktur CV Lembah Gumanti atas nama Wikran, yang dituntut dengan hukuman lima tahun, denda Rp500 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti Rp1.877.488.655 subsider 2,5 tahun.

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepadanya, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, uang pengganti Rp208.985.000 subsider satu tahun.
Lebih lanjut Asnawi mengatakan dalam upaya banding yang akan ditempuh pihaknya akan berusaha mengakomodir serta mempertahankan dakwaan.

“Mencoba memperjelas kembali dalam proses ada perbuatan melawan hukum serta penggelembungan harga (markup) sebagaimana dakwaan,” tegasnya.

Asnawi juga menggaris bawahi bahwa hal yang tidak kalah penting dalam perkara pengadaan sapi bunting itu adalah sapi harus didatangkan dari luar daerah Sumbar.

Sebagaimana tujuan Pemerintah Provinsi Sumbar yang menganggarkan dana untuk pengadaan itu supaya populasi sapi di Sumbar terus berkembang, namun faktanya sapi yang didatangkan adalah sapi lokal lewat pengubahan kontrak (adendum) sehingga tidak sesuai tujuan awal.

Terpisah Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman mengatakan bahwa para terdakwa dalam dakwaan Primer melanggar pasal 2 UU Tipikor dan dakwaan Subsider melanggar Pasal 3. “Majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya berdasarkan pasal 3 UU TIPIKOR,” ujar Aspidsus Hadiman.

yen/red

Share.

About Author

Leave A Reply