MSPI Meminta Pemerintah Harus Bayar Tanah SHP Elizabeht Liem Untuk Pembangunan IPAL Danau Cincin

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dilahan tanah yang sudah bersertipikat di Danau Cincin, Papanggo, Jakarta Utara, Monitoring Saber Pungli Indonesia meminta pemerintah memberikan ganti untung kepada pemilik sertifikat tersebut.

Diera pemerintahan Presiden Jokowi, jika pemerintah membutuhkan lahan untuk digunakan dalam pembangunan inprastruktur/kepentingan negara diberikan ganti untung. Artinya, negara harus haadir dan menguntungkan rakyat, mensejahterakan rakyat. Karena tujuan negara adalah memajukan dan mensejahterakan rakyat semesta.

Polemic hak kepemilikan antara Pemprov DKI DKI Jakarta dengan Grace Elizabeth Liem tidak perlu lagi diperdebatkan, karena hak kepemilikan sebidang tanah sudah diatur dalam undang-undang AGRARIA, yakni dengan terbitnya SERTIPIKAT.

Secara umum: air, tanah dan seisinya adalah milik negara yang dikelola untuk kepentingan negara, yang mana negara itu memiliki rakyat. Jadi yang mau disejakterhkan itu adalah rakyat bukan pejabat.

“ Kalau masyarakat dengan sesama masyarakat beradu atau saling mengklaim dalam sebidang tanah itu wajar. Justru disitulah pemerintah hadir sebagai penengah. Kalau berkaitan dengan rencana pembebasan lahan dalam pembangunan IPAL di Danau Cincin, pemilik yang sah adalah pemilik SERTIPIKAT, yakni, Grace Elizabeht Liem. Kalau pemerintah mau mengklaim sebagai pemilik, itu sudah kesalahan fatal. Pemprov DKI sudah menindas rakyat. Memang tanah itu milik negara tetapi sudah dikuasai rakyat. Kalau mau digunakan negara silahkan bayar. Negara Menjajah rakyatnya?,” ujar Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (DIRHUBAG) MSPI Thomson Gultom menanggapi pertanyaan wartawan mengenai polemic empat bidang tanah SERTIPIKAT a.n Grace Elizabeht Liem, yang diklaim Pemprov DKI Jakarta miliknya.

DIRHUBAG-MSPI itu menyampaikan bahwa negara tidak boleh menzolimi rakyatnya. “Pemprov DKI Jakarta harus lebih mengertilah dari rakyatnya tentang peraturan dan perundang-undangan. Kan, yang menerbitkan SERTIPIKAT adalah pemerintah? Mengapa giliran ganti rugi mengklaim miliknya? Mengapa tidak saat mengajukan SERTIPIKAT itu diklaim? Jangan bikin rakyak susahlah,” tegas Thomson Gultom.

Oleh karena itu Thomson Gultom menghimbau kepada Kejaksaan selaku pengacara negara memberikan pemcerahan kepada Pemprov DKI Jakarta. “Kejaksaan selaku Pengacara Negara harus memberikan pencerahan kepada Pemprov DKI Jakarta agar mendalami peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan pula Kejaksaan berpikak? Selaku penegak hukum kejaksaan harus independent,” pungkas Dirhubag-MSPI, Thomson Gultom.

Yen

Share.

About Author

Leave A Reply