Madrasah Tsanawiyah Negeri Pematang Siantar Kutip Uang Komite 50 Ribu per Siswa

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, PEMATANGSIANTAR – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), Jalan Medan, Simpang Kapuk, Tanjung Tongah, Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar selaku Madrasah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) ;masih melakukan pengutipan uang komite sebesar Rp.50.000/siswa setiap bulannya. Hal ini dibenarkan Kepala MTsN Pematang Siantar, Nurhayati, saat dikonfirmasi pada Rabu 27 September 2023.

“Benar ada kutipan uang komite sebesar 50.000 / bulan untuk lebih jelasnya silahkan bertanya ke ketua komite,” kata Nurhayati lewat pesan WhatsApp nya.

Saat ditanya, apakah peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tidak berlaku di madrasah?. ”

“Tidak Pak untuk saat ini, kita untuk madrasah mengacu pada PMA dan KMA ( keputusan menteri agama). Saat ini posisi saya sedang rapat kerja di medan, agar bapak dapat jawaban yang lebih jelas bisa hubungi ketua komite.”tulis kepala madrasah.

Ketua Komite MtsN Pematang Siantar, H. Faidil Siregar, S.Ag menyampaikan, bahwa di MTsN tidak perna ada kutipan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang ada dana komite Rp.50.000 dan penentuan ini melalui rapat seluruh orang tua secara musyawarah dan transparan, sesuai peraturan menteri agama (PMA) nomor 16 tahun 2020.

“Izin bang, coba abang baca PMA No 16 tahun 2020 semua tentang komite Madrasah diatur didalamnya, itu dasar komite untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya,” kata H.Faidil, pada Jumat (29/9/2023).

Sementara, Ketua LBH Gerakan anti korupsi (Gerak) Indonesia DPD Sumut, Jusniar Endah Siahaan, SH menegaskan, bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia, hal ini tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945.

Maka, kata Jusniar setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh penyelenggara negara atau pemerintahan terkait pendidikan seyogyanya tidak menciderai hak dasar warga negara terhadap pendidikan. Indonesia sebagai negara demokratis, maka dalam melakukan pengambilan kebijakan perlu melibatkan masyarakat, salah satunya dengan melakukan tahapan uji publik terhadap kebijakan yang akan dipilih dan putuskan

“Pihak madrasah sudah nyata melanggar keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor.511 Tahun 2019 dalam BAB ll tentang Implementasi BOS, dalam BAB ll menyebutkan madrasah negeri dilarang melakukan pungutan terhadap orang tua/wali siswa. Walaupun didalam point ke 5 yang mengatakan melalui komite sekolah dapat meminta sumbangan terhadap orang tua siswa sepanjang tidak memaksa atau mengikat,” jelas Jusniar.

Walau demikian, lanjutnya, pihak sekolah tetap melanggar keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor.511 Tahun 2019 tentang implementasi BOS dan Undang-undang Nomor.20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan.

Dia menambahkan, sumbangan pendidikan: pemberian berupa uang, barang dan jasa oleh peserta didik, orang tua/wali baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

“Penarikan uang atau dana komite oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/wali yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan,” ungkapnya.

TONI.

Share.

About Author

Leave A Reply