RadarOnline.id, JAKARTA – Sidang mediasi gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PHM) dengan nomor perkara 512/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst atas perkataan Akademisi Rocky Gerung di acara : “KONSOLIDASI AKBAR AKSI SEJUTA BURUH” yang menyampaikan ucapan berupa hinaan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H Joko Wdodo,” kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Taruna Merah Putih ( TMP), Dr. Rolas Budiman Sitinjak SH MH IPC., selaku pihak Penggugat dan Rocky Gerung selaku Tergugat hadir dalam sidang yang beragendakan Mediasi tersebut.
“Gugatan sudah memasuki sidang kelima dengan agenda mediasi antara advokat selaku Penggugat dengan para Tergugat, yakni Rocky Gerung dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku Turut Tergugat. Hari ini, sidang mediasi gagal mencapai kesepakatan. Sebab, pihaknya (Penggugat) tidak menyetujui tawaran Rocky Gerung (Tergugat) untuk melakukan debat publik dan mencabut gugatan atas pernyataan Rocky yang dinilai tidak beradab,” kata Dr. Rolas Budiman Sitinjak SH., MH., IPC., di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Adapun penghinaan tersebut dikutip Penggugat, sebagai berikut :
“… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu Bajingan yang Tolol…, kalau dia Bajingan Pintar, dia terima berdebat dengan Jamhur Hidayat, tapi Bajingn yang Tolot itu sekaligus Bajingan yang Pengecut, ajaib Bajingan tapi Pengecut itu…….”
Dr. Rolas Sitinjak menjelaskan bahwa, Tergugat meminta kami Penggugat untuk mencabut gugatan dan melakukan debat publik. Padahal, pernyataan Tergugat (Rocky Gerung) diatas sangat jelas-jelas sebuah hinaan terhadap Presiden Republik Indonesia bapak Ir Joko Widodo (Jokowi), bahkan tidak hanya merusak harkat dan martabat seorang Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat 50 % lebih, akan tetapi juga masyarakat Indonesia termasuk Penggugat sendiri dan seluruh bangsa Indonesia. Hal tersebut telah menciderai citra Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, yang menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.
“Bahwa pernyataan Tergugat tersebut bukan hanya menghina akan tetapi sudah menyerang baik Presiden secara Lembaga Negara maupun Presiden Jokowi secara personal atau pribadi. Maka, tawaran saudara Rocky Gerung kami tolak dan dilanjutkan ke persidangan berikutnya,” jelas Dr. Rolas Sitinjak SH., MH., IPC.
Selain itu, lanjut Dr. Rolas Sitinjak, pihak Penggugat juga tidak sependapat dengan pernyataan pihak KPI selaku Turut Tergugat yang menyatakan bahwa Kasus Rocky Gerung bukan ranah KPI. Hal tersebut disampaikan Turut Tergugat secara tertulis melalui resume.
“Sebagai lembaga penyiaran public, kami meminta agar KPI melaksanakan tugasnya sebagai pengawas website yang menyiarkan konten tidak senonoh dengan melontarkan pernyataan bahwa Presiden Jokowi ‘banjingan, tolol’ yang ada di kanal Youtube-nya Rocky Gerung. Bukan melarang Rocky Gerung berbicara,” terangnya.
“Sebagai orang timur, perilaku budaya ketimuran mengutamakan sopan santun. Bahkan dalam perilaku berdemokrasi, adab sopan santun menjadi warna perilaku Negarawan Sejati di dunia ketimuran. Oleh karena itu, Kami minta supaya RG untuk tidak melakukan provokasi provokasi dengan kalimat yang bisa memecah belah bangsa,” tegas Dr. Rolas Sitinjak SH., MH., IPC.
Yen/red