RadarOnline.id, SURABAYA – Duplik yang dibacakan Pengacara Stefanus Sulayman, berhenti disaat pengacara membacakannya.
” Ketua majelis Hakim Tongani mengetuk palu menghentikan sidang, ditanya apa mau dibacakan semua Duplinya apa sebagian saja, “dibacakan semua pak hakim, saat itu jam menunjukkan 12,30,” sudah stop dulu nanti dilanjutkan jam 3 sore. Padahal Stefanus Sulayman sidang secara online dirutan NTT terkait perkara lain.
Usai sidang, Ben D. Hadjon mengatakan, persidangan sebelumnya atas perkara yang menjerat kliennya, yakni pasal 372 KUHP dengan tuntutan JPU 4 Tahun penjara.
“Menurutnya, dalil penuntut umum yang menyatakan, saudara Harto Wijoyo tidak hadir dalam penandatanganan ikatan jual beli dan kuasa menjual dihotel Sheraton, adalah dalil yang berdasarkan asumsi yang menyebut katanya, bukan berdasarkan fakta persidangan.
Fakta persidangan menunjukan secara jelas berdasarkan keterangan saksi Yohanes Maria Fiwnei, Charis Junaedi, Notaris Maria Baroro, Hendra Theimailattu, semuanya menunjukan secara jelas, Bahwa saudara Harto Wijoyo hadir dan menandatangani ikatan jual beli dan kuasa jual secara jelas,” ucap Ben D Hadjon, Kamis (17/11/2022).
Ben Hadjon menambahkan, kronologi sebelum terjadi kasus bahwa Harto disebut datang bersama-sama dengan saksi saksi ke hotel Sheraton.
“Apalagi keberangkatan dari Malang ke Surabaya itu, saksi Charis Junaedi dan Yohanes berangkat bersama-sama dengan Harto Wijoyo dari Malang, walaupun beda kendaraan dan menurut keterangan kedua saksi ini mereka tiba di hotel Sheraton secara sama – sama, artinya ketika kedua saksi sudah tiba berarti saudara Harto sudah tiba juga, bagaimana mungkin sudah tiba di sheraton tetapi penuntut umum mendalilkan, bahwa Harto Wijoyo paling cepat jam 6 malam atau jam 6 sore baru tiba dihotel Sheraton, kalau kita melihat fakta persidangan dasarnya keterangan saksi, Semuanya menyatakan bahwa Harto Wijoyo hadir dan menanda tangan ikatan jual beli dan kuasa jual pada tanggal 27 Juni 2017 di hotel Sheraton,” pungkasnya.
HARIFIN