Tim Penggugat Intervensi Kecewa Dalam Putusan Sengketa Tanah

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, DEPOK – Tim kuasa penggugat Intervensi dari pemilik tanah asli (Iqbal – red) di Jalan Supomo Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, akhirnya menerima putusan sidang kasus jual beli tanah Supomo. Dengan perkara gugatan perbuatan melawan Hukum 550/Pdt.G/2020/JKT.Sel telah diputuskan pada 1 November 2022.

” Kendati dalam putusan tersebut berbunyi, gugatan penggugat asal atau penggugat pokok tidak dapat diterima oleh hakim dan gugatan penggugat intervensi juga tidak dapat diterima,” ujar Ketua Tim penggugat Intervensi, Alvin Bya, Rabu (16/11/2022).

Ia menyebutkan, bahwa meski begitu hasil dari putusan tersebut ada beberapa poin penting bagi penggugat intervensi, yaitu dalam putusan tersebut memerintahkan kepada Panitera agar sita jaminan (Consevatoir beslag) yang telah diletakan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut mengangkat sita berdasarkan berita acara nomor 550/Pdt.G.2020/PN.Jkt.Sel tanggal 22 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berharga, mengangkat sita yang telah diletakan oleh juru sita pengadilan.

“Dimana salah satu hakim anggota dalam pertimbangannya berbeda pendapat (Dissenting Opinion) menimbang bahwa penggugat asal tidaklah dapat disebut sebagai pembeli yang beretikad baik. Karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016. Sehingga oleh karenannya posita gugatan penggugat asal poin 3 tidak dapat dibuktikan sehingga oleh karenannya ditolak,” ucap Alvin Bya.

Menurutnya, bahwa di dalam surat putusan tersebut juga salah satu hakim anggota menyebutkan para penggugat intervensi adalah pemilik dari tanah dan bangunan. Sehingga gugatan intervensi yang di ajukan oleh para penggugat intervensi dapat dikabulkan.

“Bahkan, salah satu hakim anggota dalam surat putusan tersebut meyebutkan bahwa objek sengketa tersebut adalah milik penggugat intervensi (Iqbal/Iqsan),” tutur Alvin Bya.

Ia juga menambahkan, bahwa hasil dari putusan PN Jaksel tentang perkara 550 tersebut kurang memuaskan, karena bukti bukti dari penggugat intervensi dalam sidang pembuktian ada beberapa barang bukti yang kurang di pertimbangkan dengan baik.

“Artinya, dari hasil putusan ini kurang baik. Sebab pembuktian barang barang bukti kami kurang di pertimbangkan oleh Majelis Hakim,” pungkas Alvin Bya.

Alvin Bya mengingatkan, semoga masalah kasus ini bisa cepat selesai agar tidak berlarut larut. Karena, kasus yang dilakoni ini mulai dari 2018 tersebut tidak terjadi lagi oleh orang lain.

“Jadi, semoga cepat selesai yah. Selanjutnya, semoga kasus seperti ini tidak lagi di derita oleh orang lain,” imbuhnya.

MAULANA SAID

Share.

About Author

Leave A Reply