RadarOnline.id, KABUPATEN TANGERANG – Salah seorang karyawan PT. Surya Permai yang berlokasi Jl. Raya Diklat Pemda, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang berinisial AP mengalami kecelakaan kerja beberapa waktu lalu.
Informasi yang dihimpun oleh RadarOnline.id, Karyawan PT. Surya Permai berinisial AP terjatuh dari ketinggian yang diperkirakan kurang lebih 7 meter pada saat melakukan pekerjaan pengelasan untuk perbaikan atau penambahan atap bangunan perusahaan beberapa waktu lalu, kuat dugaan hal ini terjadi karena Perusahaan peleburan besi tersebut tidak memiliki alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lengkap, jelas hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang Undang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja mengatur dengan jelas pelaksanaan K3 di semua tempat kerja dimana terdapat tenaga kerja, hubungan kerja atau kegiatan usaha dan sumber bahaya baik di darat, didalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah Indonesia.
Dalam Pasal 14 butir c Undang Undang No. 1 Tahun 1970 jelas menyatakan bahwa “Pengurus diwajibkan menyedikan secara cuma-cuma Alat Perlindungan Diri yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja.
Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, terdapat 3 tujuan utama dari penerapan K3, yakni: Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien, Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mewajibkan bahwa Pemberi Kerja haruslah menyediakan fasilitas penunjang kesehatan dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja/buruh yang mereka pekerjakan, dengan adanya kecelakaan kerja yang dialami oleh AP karyawan PT. Surya Permai jelas membuktikan bahwa perusahaan tersebut telah lalai dan diduga tidak mempunyai alat kelengkapan K3, Hendaknya instansi terkait yaitu Pengawas dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten agar melakukan pememeriksaan terhadap perusahaan peleburan besi tersebut.
Ketika hal ini hendak dikonfirmasi oleh RadarOnline.id ke PT. Surya Permai, Selasa, 15 November 2022, pihak manajemen perusahaan tersebut tidak berhasil di temui.
Salah seorang Satpam perusahaan tersebut mengatakan orang HRD nya sedang keluar, nanti akan saya sampaikan agar menghubungi bapak,” ujarnya.
Namun sampai berita ini naik tayang tidak ada pihak PT. Surya Permai yang memberikan keterangan.
RODI B. SITIO