RadarOnline.id, JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan PT. Persada Gading Elok (PGE) dalam Perk Nomor: 487/pdt.g/2020/pn.Jkt melawan Golden Leaf Restoran Internasional (GLRI) Kelapagading Trade Center (KTC) membangun narasi ke TNI-AL dan publik seolah-olah Golden Leaf Restoran Internasional (GLRI) tidak bayar sewa gedung Mall Kelapagading Trade Center (KTC) Kelapa Gading.
Pada sidang lanjutan Clance membuktikan bahwa pembayaran sewa itu sudah dilakukan. “Hari ini kita buktikan sebaliknya bahwa ada sewa sampai tahun 2025 yang sudah dibayar dengan 140 lembar bukti transfer pembayaran pada rekening PT. PGE. Bukti itu hari ini kita serahkan kepada majelis. Sehingga majelis dapat melihat fakta bahwa KTC sudah membayar sewa,” ujar Pengacara KTC Clance Pakpahan, usai sidang pembuktian, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis, (10/11/2022).
Sedangkan untuk service cash setiap bulan, kata Clance selayaknya disesuaikan service nya dengan cash nya. “Apa mau dicash bila service tidak ada? Fasilitas gedung hilang bahkan gedung hendak disulap menjadi Rumah sakit. Kaya harta warisan saja. Padahal gedung itu adalah Barang Milik Negara (BMN) yang harus dibanggakan untuk bangsa dan negara. Bukan milik pribadi, dan atau bukan untuk perantara,” pungkasnya.
Ketika ditanya, bahwa dalam hal pengosongan paksa terhadap gedung yang dirugikan adalah penyewa. Apakah para penyewa tidak menggugat balik pihak pengelola? “Iya, kita sudah melakukan gugatan balik senilai 16 miliar atas kerugian yang ditimbulkan pengosongan paksa dan pemutusan listrik yang sampai saat ini belum tersambung,” ucap Clance.
Seperti diketahui sebelumnya telah dilakukan Penutupan dan penyegelan secara paksa oleh Manager Operasional berinisial Rosisi yang dibantu oleh oknum TNI-AL.
Mall Kelapa Gading Trade Center yang dulunya ramai dikunjungi masyarakat bersuana sejuk dan asri dipandang mata, kini berubah menjadi gedung yang seram karena gelap gulita dan kumuh tidak terurus. Tidak ada lagi penerangan, karena aliran listrik diputus.
“Selama ini klien kami jarang datang ke kios atau toko karena pada saat itu pada masa pandemi Covid-19, jadi klien kami tidak bisa berdagang karena ada pelarangan dari pemerintah,” katanya.
Diduga Manajer Operasional PT Persada Gading Elok, Rosidi bermain karena pada saat ini yang dulunya mall dan rumah makan akan ada perubahan menjadi gedung kesehatan.
“Banyaknya kerusakan selama di gedung Mall KTC seperti pencopotan chiller dan merusak lift, ekskalator, semua pasilitas yang ada untuk mengusir penghuni di dalam mall tersebut,” katanya.
Diketahui juga kalau lahan dari Mall Kelapa Gading Trade Central adalah aset tanah dan bangunan milik negara (BUMN), yang di kelola oleh PT Persada Gading Elok. Dan pembayaran sewa itu dibayarkan melalui transfean ke rekening PT PGE.
Ditambahkan oleh Clanse, pada saat melakukan penyewaan gedung, klien kami lah yang merenovasi semua properti dari fasilitas sarana prasarana seperti billboard yang dirusak.
Akan tetapi anehnya pihak pengelola sudah berani merusak tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan klien kami. Artinya, disini sudah ada pelanggaran hukum atau melakukan perusakan dan penjarahan terhadap klien kami.
“Pihak pengelola seharusnya memberitahukan terlebih dahulu kepada konsumen yang meyewa tempat dan jangan bertindak semena-mena. Ini merupakan pelanggaran hukum apalagi negara kita adalah negara hukum,” pungkas Clanse.
Thomson