RadarOnline.id, SURABAYA – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil amankan 4 Orang tersangka, dan 3 orang DPO. Sindikat pembuatan dan penyebaran scampage / website palsu yang mengatasnamakan perusahaan Paypal untuk mendapatkan data perbankan dan data pribadi milik orang lain.
Petugas berhasil mengamankan 4 tersangka dan 3 orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Yakni KEP sebagai ketua pimpinan Umbrella Corp, PRS ,RKY, TMS, BY, HGK, FR semuanya anggota Umbrella.
Disampaikan Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supratoyo, sekira 05 Agustus 2022 anggota Siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat melakukan patroli Siber
menemukan akun Facebook atas nama Thomas https://www.facebook.com/blank.page13, yang mana dalam beranda akun Facebooknya ada postingan Alfa Edison dengan link URL tentang tool atau software bernama Umbrella,.
” Petugas lakukan profiling terhadap akun facebook tersebut hingga dapat mengetahui pengguna adalah KEP, selanjutnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap anggotanya PRS di Lubuk Linggau, pada 08 Agustus 2022,” ujar Brigjen Pol Slamet Hadi.
Adapun, software Umbrella tersebut diketahui merupakan software yang digunakan untuk menyebarkan scampage dengan tujuan mendapatkan data-data kartu kredit serta data pribadi milik warga yang berasal dari berbagai negara (kurang lebih 70 Negara) yang selanjutnya data tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan.
” Data sebanyak 260 ribu kemudian dijual oleh tersangka diseluruh dunia sehingga para tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut yang dijual sebesar 5 dollar hingga 15 dollar perdatanya,” jelas Slamet.
Pada saat penangkapan tersangka
petugas kembali menemukan scampage yang menyerupai Paypal dan juga data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain dari berbagai negara.
Selanjutnya tanggal 11 Agustus 2022 petugas melakukan pengembangan dan dapat melakukan penangkapan terhadap anggota grup Umbrella Corp yang lainnya yaitu RKY ditangkap di Makassar dan TMS ditangkap di Yogyakarta.
Semantara itu Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman yang didampingi Plh Kasubdit V Cyber Crime Kompol Ariyanto Rantesalu mengungkapkan para tersangka dengan membuat web palsu kemudian di upload ke semua calon korban dengan mengirim link URL ke korban yang berisikan form pendaftaran.
“Dengan melihat tampilan scampage, dengan begitu korban akan semakin percaya. selanjutnya memasukkan data-data seperti kartu kredit data pribadi pada kolom yang ada di scampage yang otamatis terkirim ke akun milik tersangka,” ujarnya.
Keuntungan yang didapatkan adalah berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang Rupiah, yang didapatkan oleh tersangka KEP dari hasil penjualan data kartu kredit, kartu debit dan data pribadi milik orang lain ke website penjualan data illegal.
“Dari hasil penjualan website palsu tersangka mendapatkan keuntungan hingga 5 millar,” lanjut Ditreskrimsus Kombespol Farman.
Dari para tersangka, petugas mengamankan barang bukti 3 laptop berbagai merk, 4 unit handpone, buku tabungan berbagai bank, 3 unit mobil Mitsubhisi Pajero, HRV, Toyota Yaris, uang tunai 750 juta, 3 Airsoft gun, tiga peluru, satu akun indodax atas nama KEP dan rumah yang telah disita. (Hold)