RadarOnline.id, JAKARTA – Eksekusi lahan dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) di Jl. Taman Pulo Asem Utara Kelurahan Jati Kecamatan Pulo Gadung pada Selasa (8/10/2022). Hal itu dilakukan karena berdasarkan Surat Penetapan No.25/2022 Eks/PN.Jkt.Tim Jo RL No. 159/25/2022 dimana Heri Susanto sebagai Pemohon Eksekusi lawan Jurizal Abdullah Zakaria sebagai Termohon Eksekusi.
Dalam surat penetapan tersebut dijelaskan Luas Tanah 447 Meter persegi atas nama Heri Susanto dengan rincian batasnya adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara/Belakang: Rumah Penduduk/Tembok Pembatas;
Sebelah Timur/Kiri : Rumah No.16 ;
Sebelah Selatan/Depan : Jl. Taman Pulo Asem Utara;
Sebelah Barat/Kanan : Rumah No.20;
Berdasarkan surat penetapan bangunan terdiri dari 2 (dua) lantai yang terbuat dari atap genteng, lantai keramik, dinding tembok/cor.
Tak hanya itu, dalam surat penetapan dijelaskan bahwa Termohon sebelumnya sudah diberikan peneguran/Aanmaning dari Ketua PN Jaktim dimana tanah beserta bangunannya merupakan milik Pemohon sesuai Risalah Lelang.
Namun Termohon Eksekusi tidak bersedia melaksanakan isi Risalah Lelang No. 159/25/2022 tanggal 24 Maret 2022 secara suka rela.
Atas dasar tersebut permohonan eksekusi Pengosongan dan penyerahan yang diajukan oleh Pemohon tidak bertentangan dengan Undang-Undang. (Restu)