Ganti Rugi Aset Diatas Lahan Garapan, PTPN III Cairkan Dana Suguh Hati

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, PEMATANGSIANTAR – Perseroaan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) III cairkan dana suguh hati kepada warga penggarap lahan HGU Nomor 1 Siantar di Kelurahan Bah Sorma dan Gurilla, Selasa (25/10/2022).

Suguh hati sebagai bentuk ganti rugi terhadap aset yang ada di atas lahan garapan, diserahkan kepada 23 penggarap, pasca tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melakukan perhitungan nilai aset dari masing-masing penggarap.

“Tepat satu minggu sejak mereka mendaftar (dana suguh hatinya kami cairkan). Kemudian setelah ini, nanti kami juga akan lakukan pembayaran-pembayaran tahap selanjutnya,” ucap Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun, Doni Manurung.

Untuk hari Selasa ini, total anggaran suguh hati yang dicairkan PTPN III untuk 23 penggarap sekira Rp 630 juta. Katanya, besaran dana suguh hati yang diterima penggarap bervariasi. Tergantung nilai aset yang ada di atas lahan diusahai dan dikuasai penggarap.

“Dari 23 orang tersebut, didalamnya ada yang hanya memiliki tanaman. Ada juga yang memiliki tanaman sekaligus bangunan, seperti contoh ibu (Kristina Intan) Siburian ini,” sebut Doni.

Salah satu penggarap yang menerima pencairan dana suguh hati dari PTPN III adalah Kristina Intan Siburian. Wanita ini menerima Rp 121 juta, plus bantuan Rp 5 juta untuk biaya sewa/kontrak rumah, juga dari PTPN III.

Dengan demikian, total yang diterima Kristina sebesar Rp 126 juta. Uang tunai diserahkan langsung oleh Doni Manurung di Kantor Afdeling IV Kebun Bangun, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.

Selepas menerima dana, dihadapan pihak PTPN III, pihak keamanan dan warga, tampak Kristina membongkar bangunan rumahnya secara simbolis. “Sudah cair. Ayoklah (mendaftar suguh hati),” ucap Kristina, mengajak warga penggarap lainnya untuk mendaftar sebagai penerima suguh hati PTPN III.

Untuk menerima suguh hati, sebut Doni, pengarap diminta menyediakan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK). Lalu mengakui kalau lahan yang diusahai dan kuasai merupakan lahan HGU PTPN III.

Kemudian, penggarap juga membuat pernyataan, bahwa ahan yang didaftarkan merupakan areal yang selama ini dikuasai dan diusahai. Bila kemudian ada pihak yang mengklaim objek areal yang sama, maka penggarap tersebut harus bertanggungjawab.

Selanjutnya, Doni menghimbau penggarap lainnya untuk segera mendaftar ke Posko Pendaftaran Suguh Hati PTPN III. “Kami himbau kepada warga yang belum mendaftar, hari ini kami berikan contoh, warga yang telah mendaftar dan langsung kami tunaikan hak yang harus dia terima,” katanya.

“Jadi besok kemungkinan kami masih ada disini. Ya, harapan kami, besok mari berbondong-bondong daftar ke posko, sebelum nanti posko itu kami tutup. Setelah nanti posko kami tutup, kemungkinan kami tetap akan lakukan tugas kami dalam membersihkan areal, ya, akan ada upaya upaya paksa terhadap rumah-rumah tersebut,” ujar Manurung. (Irwan Purba)

Share.

About Author

Leave A Reply