RadarOnline.id, JAKARTA – Terkait bangunan reklame yang berdiri kokoh dan diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Bangunan reklame yang terletak di Jalan Raya Bekasi KM 26 Kecamatan Cakung, Jakarta Timur diduga dibekingi Oknum Satpol PP berinisial “BN”.
Menurut informasi, bahwa diduga dana yang cukup besar untuk kordinasi pengamanan reklame, agar tidak dibongkar.
Sebelum berita ini ditayang, radaronline.id mencoba menghubungi Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhi Novian namun diam seribu bahasa tanpa ada jawaban.
Ditempat terpisah, Camat Cakung Fajar Eko Satrio,S,Stp meminta agar diteruskan ke unit terkait perizinan, pengawasan & pajak, katanya kepada RadarOnline.id.
Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan dalam usaha peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Jakarta, sehingga perlu dikelola secara efisien, efektif dan ekonomis.
Pajak reklame di Jakarta diatur dalam peraturan daerah provinsi DKI Jakarta nomor 12 tahun 2011.
RANTO MANULLANG