RadarOnline.id, BOGOR – Beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tak menghiraukan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tentang Penjualan Buku Pelajaran di sekolah- sekolah negeri. Padahal jelas sekali dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sekolah dan Larangan Menjual Bahan Belajar atau Pakaian Seragam.
Ketika di konfirmasi melalui pesan whatapps pada hari Rabu (21/9/2022) lalu, Kabid Dikdas Burhanudin bersedia untuk klarifikasi tentang penjualan buku LKS pada hari Kamis (22/9/22), namun pada kenyataannya saat di sambangi Kantor Dinas Pendidikan, petugas kemanan (Satpam) mengatakan Pak Burhanudin sedang breafing tidak ada di ruangan.
“Bapak sedang breafing, tidak ada diruangan,” ujar Satpam.
Sementara itu, di hubungi melalui pesan whatapps dengan santainya ia (Burhanudin) membalas lagi sibuk, silahkan temui kasie kurikulum.
Dalam hal ini kuat dugaan Burhanudin selaku Kabid Dikdas lempar tanggung jawab dan sengaja menghindar untuk bertemu dengan wartawan RadarOnline.id, sehingga menciptakan persepsi apakah memang dia membiarkan para SDN melanggar aturan dengan terjadinya penjualan buku LKS di beberapa sekolah khususnya di wilayah Kecamatan Gunung Sindur atau jangan – jangan dia turut menerima saweran dari beberapa Kepala sekolah padahal sudah di terbitkan beberapa minggu lalu melalui tayangan berita media online, namun sampai saat ini belum belum ada tindakan untuk mengevaluasi atau menindak tegas bagi para oknum kepsek yang selalu mengambil keuntungan didalam lingkungan sekolah dasar.
Kami berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor harap segera menindak dan memberikan sangsi tegas kepada para kepala sekolah yang telah melanggar aturan dan edaran tentang larangan penjualan buku LKS.
Tidak hanya itu, Kabid Dikdas pun harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepsek tersebut untuk mengklarfikasi mengapa ada pembiaran bisinis yang tidak sesuai prosedur didalam lingkup sekolah dasar.
Lemahnya pengawasan pendidikan sehingga masih banyak terjadi bisnis di setiap sekolah dasar.
Selanjutnya apabila dalam tanyangan berita media online tidak ada tindakan tegas juga maka kami selaku awak media akan melibatkan kementrian pendidikan untuk mengawasi bawahanya agar tidak ada lagi bisnis- bisnis yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepala sekolah. ( DI tim )