RadarOnline.id, MAKASSAR – Suasana persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar hari ini, Selasa (13/9/2022) tampak berbeda.
Sejumlah pedagang yang merasa dizhalimi memadati ruang sidang utama Harifin Tumpa.
Para pedagang ini pun hadir dan memantau jalannya sidang gugatan praperadilan yang diajukan DPO Tipikor Andri Yusuf dengan agenda putusan.
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2022/PN.MKS ini pun keok ditangan Hakim Tunggal Ir Abdul Rahman Karim, SH, MH, saat ia menyatakan permohon praperadilan pemohon (Andry Yusuf) tidak dapat diterima. Saat itu pula suara pedagang ini menggema dengan Kalimat takbir (Allahu Akbar).
Merespons hal itu, perwakilan pedagang pasar butung yang terzhalimi H. Ali, mengaku mengapresiasi putusan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut.
“Mewakili pedagang terzhalimi, kami mengapresiasi putusan Hakim Tunggal PN Makassar pada sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Andry Yusuf dalam perkara dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi pasar Butung,”ujar pria yang kerap di sapa Haji ini.
Pantauan RadarOnline.id, usai putusan praperadilan tersebut para pedagang ini pun satu persatu melakukan orasi.
Dalam orasi yang sempat terekam, perwakilan pedagang inipun tak henti hentinya mengucapkan terima kasihnya kepada Pengadilan Negeri Makassar terkhusus buat Ketua pengadilan Negeri Makassar yang dinakhodai Sigid Triyono SH MH.
“Terima kasih Pak Hakim atas putusan berkualitas yang mencerminkan kepiawaian dan kemampuan bapak di dalam memutus perkara ini, semoga kedepannya PN Makassar makin berkualitas dan berpihak kepada keadilan, “sebut Karaeng Lau disambut tepuk tangan para pedagang.
Diketahui putusan ditolaknya praperadilan Andry Yusuf telah dibacakan di PN Makassar, tepat pukul 11.00 WITA.
“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim tunggal, Ir Abdul Rahman Karim, SH, MH, dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dibantu Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Makassar Sugeng, SH, MH dihadiri oleh kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Seluruh permintaan Andry Yusuf dalam praperadilan ini ditolak. Hakim menilai Kejari Makassar sudah sesuai prosedur dalam menetapkan oknum ASN Pemkab Jeneponto sebagai tersangka.
Dengan putusan itu, Andry Yusuf masih berstatus sebagai tersangka. Bahkan, status buronannya pun juga masih berlaku.
TIM