RadarOnline.id, SURABAYA – Sidang lanjutan gugatan Wanprestasi dengan penggugat David Hulman Sinaga, SH, dengan tergugat Ellita sari dan Endang Suharsari dengan agenda penyerahan bukti surat dari pengugat di PN Surabaya.
Selepas sidang David Hulman Sinaga, SH mengatakan bahwa, kami disini hanya meminta sisa uang dari Honor sebagai penasehat hukum dari Endang Suharsari sebesar Rp. 20 juta, sudah hampir satu tahunan, honor saya belum diberikan.
“Jadi kami disini mengajukan gugutan Wanprestasi dengan tergugut Endang Suharsari dan Ellita Sari,” kata David, Senin (12/9/2022).
Sementara itu kuasa hukum tergugut Endang Suharsari dan Ellita Sari, Kuna Silen, SH. Saat dikonfirmasi terkait perkara ini menyatakan tidak mau berkomentar.
“Saya tidak bisa berkomentar,” kata Endang sembari jalan cepat meninggalkan PN Surabaya.
Untuk diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, 49/Pdt.G.S/2022/PN Sby, gugutan Wanprestasi sebagai pengugat David Hulman Sinaga, SH, dengan kuasa penggugat Sudianson Sinaga .SH dengan tergugut 1 Ellita Sari fan Tergugat 2 Endang Suharsari. Ellita Sari merupakan ibu dari Endang Suharsari.
Dalam petitumnya gugatan penggugat untuk mengabulkan dengan menghukum tergugat I dan terguguta II untuk secara tangung renteng membayar sisa Honor atau jasa lawyer penggugat tahab II sebesar Rp. 20 juta dan untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1 juta.
HARIFIN