RadarOnline.id, SURABAYA – Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati membesut program RJ pertama pada kasus narkotika. Namun, hal tersebut diperuntukkan bagi pengguna dengan ketentuan khusus.
Mia menyatakan, sebelum memberikan RJ pada penyalahguna narkotika, pihaknya terlebih dulu melakukan profiling atau pemetaan. Mulai dari status hukum, riwayat pengguna, sampai keterlibatannya dalam menggunakan barang haram itu.
” Dari sisi humanis, begitu kita profile kalau memang orang tidak mampu, perlu biaya puluhan juta, makannya kita profile betul-betul, kita upayakan dari sisi humanis dengan hentikan penuntutannya kemudian menegakkan keadilan RJ,” kata Mia saat ditemui di RSJ Menur Surabaya, Kamis (4/8/2022).
Ketika disinggung apakah tak menyalahi kewenangan hakim yang seyogyanya memutus perkara, Mia menegaskan tidak. Ia mengaku, pihaknya berpegang teguh pada asas Dominus Litis.
Secara etimologi, asas itu dari bahasa Latin yang memiliki arti pemilik atau pengendali perkara. Jaksa kan sebagai dominus litis, artinya aparat yang diberi amanah undang-undang untuk bisa menyatakan ini lengkap atau tidak untuk dibawa ke pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim dan Kejari Trenggalek melakukan penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan restoratif (RJ) terhadap tersangka PE. Ia didapuk sebagai korban pengguna narkotika dan dilakukan rehabilitasi.
Dalam penerapannya, Mia mengklaim perkara itu adalah pertama yang disetujui oleh pimpinan untuk dihentikan penuntutannya dan terhadap tersangka. Kemudian, dilakukan rehabilitasi di pusat therapy dan rehabilitasi napza mitra Adhyaksa Pemprov Jatim, yakni RSJ Menur.
Perkara tersebut berasal dari Polres Trenggalek. Awalnya, pada Sabtu (28/5/2022) sore, PE ke rumah temannya di RT.19, RW.06, Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek untuk mengantar uang upah hasil kerja di tempat pelelangan ikan (tpi). Sesampainya di rumah temannya, PE melihat temannya sedang mengisap sabu-sabu.
Pada saat itu lah, PE ditawari dan diajak menghisap sabu. Selanjutnya, PE yang awalnya menolak, turut mengisap sabu yang sedang dikonsumsi temannya tersebut sebanyak 2 kali secara bergantian.
Ketika sedang asyik mengisap sabu, tiba-tiba ditangkap oleh petugas Reskoba Polres Trenggalek. Usai ditangkap, PE mengaku sabu yang sedang dikonsumsinya milik temannya.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan urin tersangka yang dilakukan oleh BNN Trenggalek dengan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika nomor : SKHPN-12/V/35-3/2022/BNNK-TGLK tanggal 29 mei 2022, hasil tes PE mengandung amphetamine dan methamphetamine. Selanjutnya, kasus itu pun dilimpahkan ke Kejari Trenggalek.
Setelah menerima tahap 2, Tim JPU melakukan profiling terhadap PE. Secara administratif, PE tinggal di Dusun Krajan, RT.02 RW.01, Desa Gayam, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. PE diketahui bekerja sebagai buruh serabutan, sedangkan kehidupan keluarganya dalam kategori tidak mampu.
Selaku fasilitator, JPU dari Kejari Trenggalek mendatangi keluarga PE. Mereka melihat secara langsung kehidupan keseharian PE, pun dengan mewawancarai orang tua dan anggota keluarga PE.
Berdasarkan hal itu, JPU menilai PE memiliki perilaku yang baik dalam masyarakat dan tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk diri sendiri.
“Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika
tersangka bukan resdivis kasus narkotika. Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) barang bukti yang sedang diisap tersangka bersama temannya adalah milik temannya,” ujar Mia dalam keterangannya.
Lalu, orang tua PE menyetujui agar dilakukan rehabilitasi. Apabila setelah selesai melaksanakan rehabilitasi, orangtuanya menyatakan sanggup dan siap membina PE kembali. Bahkan, sudah ada hasil asessmen dari tim asessmen BNNK Kabupaten Trenggalek dan tim dokter yang menyimpulkan PE layak untuk direhabilitasi.
HARIFIN