RadarOnline.id, SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyidangkan perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong platform robot trading.
Dalam perkara yang merugikan para korban sebesar Rp. 1,2 triliun ini, tiga orang didudukkan sebagai terdakwa.
Tiga orang yang diadili di PN Surabaya, Senin (1/8/2022) itu bernama Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo dan Zainal Huda Purnama.
Persidangan yang digelar di ruang Garuda 2 ini mengagendakan pembacaan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Ada tiga jaksa yang ditunjuk sebagai penuntut umum untuk menyidangkan perkara ini.
Tiga jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya itu adalah Suwarti, Darwis dan Furkon Adi Hermawan.
Dalam dakwaan penuntut umum diuraikan, perbuatan para terdakwa dilakukan awal tahun 2020 sampai dengan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Ruko Royal Residence No. 6 Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, juga di Hotel Shangrilla Surabaya, Hotel Double Tree Hilton Surabaya dan Bon Café Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Surabaya.
Lebih lanjut dijelaskan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Minggus Umboh, terdakwa Rizky Puguh Wibowo, dan terdakwa Zainal Huda Purnama diketahui melakukan bisnis bodong dengan menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9.
Berdasarkan pasal 9 itu, pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendustribusikan barang.
Akibatnya, ketiga terdakwa dijerat pasal 105 Undang – Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP untuk dakwaan pertama.
Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa Minggus Umboh, terdakwa Rizky Puguh Wibowo, dan terdakwa Zainal Huda Purnama dikenakan pasal 378 KUHP jo pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Usai sidang, Andry Ermawan selaku Kuasa Hukum para korban dugaan investasi bodong ini menerangkan, dalam perkara ini para korban harus mengalami kerugian hingga Rp 1,2 triliun.
Lebih lanjut Andry menjelaskan, akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan para member yang telah menjadi korban dugaan investasi bodong yang dilakukan para terdakwa ini mendapat keadilan serta pengembalian uang.
“Para member yang saat ini tergabung dalam Paguyuban kompak viral bangkit bersama yang diketuai Richo Suroso, meminta pelaku dihukum seberat mungkin dan dimiskinkan,” ujar Andry Ermawan.
Selain itu, lanjut Andry, dalam tuntutannya, para member yang mengaku telah dirugikan ketiga terdakwa itu meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menyita semua aset yang dimiliki ketiga terdakwa sebagaimana tertera dalam berkas perkara yang nilainya kurang lebih Rp 50 miliar, agar nantinya bisa dikembalikan kepada para korban.
HARIFIN