RadarOnline.id, SURABAYA – Mas Bechi tetap bersikukuh memohon sidang dilakukan secara offline. Bahkan, ia juga bakal dihadirkan langsung hadir dalam sidang di Ruang Cakra.
Salah satu anggota tim penasihat hukum Mas Bechi, Dion Leonardo mengamini hal itu. Ia mengatakan, pihaknya tetap menginginkan kliennya dihadirkan secara langsung di persidangan.
“Bicara teknologi, karena ada sinyal, ada yang lain. Jadi, kita tetap minta sidangnya secara offline atau menghadirkan langsung terdakwa dihadirkan persidangan,” kata Dion usai sidang di PN Surabaya. Senin (1/8/2022).
Namun, hal tersebut belum terealisasi. Sebab, masih menanti putusan sela dari ketua majelis hakim, Sutrisno.
“Nanti setelah ada keputusan sela, tadi acaranya tanggapan jaksa (JPU) atas eksepsi penasihat hukum, kemudian nanti tanggal 8 akan ada keputusan sela majelis hakim untuk menanggapi ditolak atau dikabulkan tim penasihat hukum,” ujarnya.
Ihwal sidang hari ini, ia mengaku murni jawaban JPU terhadap eksepsi pihaknya. “Jadi, tadi hanya tanggapan JPU, di situ hanya normatif,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus menginginkan sidang tetap digelar secara online. Alasannya, ia enggan virus COVID-19 dan mematuhi aturan sidang selama Pandemi.
“Masih sidang online, apabila mungkin keluar masuk penjara nanti terkonfirmasi virus ini, nanti menyebar, ini kita ditakutkan,” katanya.
Nantinya, ia mengaku keputusan sidang offline bakal disetujui atau tidak, masih menanti keputusan hakim. “Nanti keputusan ada di majelis, keputusan besok (pekan depan) masih secara daring,” ujar dia.
Tengku menyebut, ada 3 poin yang diajukan pihaknya. Yang pertama adalah kompetensi relatif. Artinya, kewenangan PN Surabaya untuk mengadili suatu perkara.
“Tadi, kami jawab (eksepsi dari terdakwa) bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 Mahkamah Agung berdasarkan fatwanya, mengeluarkan fatwa pemindahan sidang. Jadi, dasarnya ada beberapa usulan, usulan itu kondusifitas dan keamanan di Jombang,” tutur dia.
Untuk keberatan kedua terkait tidak cermat dan tidak lengkap. Menurutnya, hal itu juga telah dilontarkan saat sidang yang digelar secara tertutup itu.
“Kami juga sudah jawab. Penasihat hukum terdakwa mendalihkan bahwa tidak ada uraian terkait ancaman kekerasan dan kekerasan. Walau pun, itu tidak masuk materi eksepsi tapi kami tetap tanggapi, itu masuk pokok materi perkara,” kata dia.
Selain itu, pihaknya juga menanggapi terkait dakwaan tidak jelas. Menurutnya, tidak lengkap itu karena ada kata-kata dalam surat dakwaan yang multi tafsir penasehat hukum. Namun, hal itu sudah dijawab oleh tim JPU.
“Senin (7/8/2022) depan, majelis hakim akan membuat putusan sela, jadi menolak atau menerima apa yang menjadi keberatan dari penasehat hukum dan tanggapan dari kami selaku JPU. 3 poin itu akan dijawab di putusan sela, kemudian nanti sekaligus keberatan yang soal sidang offline. Kami tanggapi secara tertulis, kami ajukan ke majelis hakim,” tuturnya.
Tengku memastikan, pihaknya tetap menyusun secara jelas dan lengkap seluruh dakwaan yang disampaikan. Bahkan, sejak sebelum, selama, hingga pasca sidang untuk menghadapi persidangan mendatang.
“Kita bantah semua, karena sudah kami susun secara jelas dan lengkap,” tutupnya.
HARIFIN