RadarOnline.id JAKARTA – Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat ini menyita perhatian masyarakat luas (publik), termasuk orang nomor satu di Indonesia yakni Presiden Joko Widodo atau (Jokowi). Sehingga diyakini Polri akan serius dalam mengusut misteri kematian Brigadir J secara tuntas.
Adapun kematian Brigadir Yoshua menjadi sorotan publik. Hal ini setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan, seperti luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya. Ini setelah adanya dugaan insiden baku tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Menanggapi kejadian diatas serta proses hukum yang sedang berjalan saat ini, Dr. Rolas Budiman Sitinjak, S.H., M.H. menyampaikan keresahan dan opini pribadinya terkait maraknya asumsi-asumsi publik dan konspirasi selewengan serta menjadi hakim jalanan yang tidak berdasar atas kasus kematian Brigadir J. Bahkan sebagian besar publik terlalu cepat menyimpulkan suatu peristiwa.
“ Mari kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami percaya POLRI akan bekerja profesional dan sangat transparan. Hal ini dibuktikan dari langkah-langkah Kepala Kepolsian Republik Indonesia (KAPOLRI) melibatkan berbagai pihak dan membentuk tim independen. Yang terdiri dari Komnas HAM, KOMPOLHAM dan KOMPOLNAS serta instansi yang berkompeten di dalamnya,” demikian kata Rolas Sitinjak dalam keterangan tertulisnya yang diterima Radaronline di Jakarta, Rabu (27/7/2022) kemarin.
Dalam sebuah perkara baik pidana maupun perdata Rolas Sitinjak dengan tegas mengingatkan kepada Kuasa Hukum untuk menjunjung tinggi profesi advokat. Tidak terkecuali kepada Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak untuk menjunjung tinggi profesi advokat.
“Profesi Advokat adalah profesi yang terhormat (officium nobile) untuk itu penting sebagai seorang Advokat menunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam perkara yang masih berjalan. Jangan sampai tercipta peradilan jalanan yang mana Advokat memberikan keterangan di luar dari kemampuan. Dalam hal ini, Advokat bukanlah Ahli Autopsi ataupun Forensik” tegas Rolas Sitinjak yang juga sebagai Wakil Ketua Umum Federasi Advokat Republik Indonesia.
“Sebagai seorang Advokat, jika dalam hal ini kuasa hukum Brigadir J mempunyai bukti-bukti pendukung atas perkara yang sedang ditangani, silahkan diberikan kepada penyidik. Jangan membuat asumsi pribadi karena Advokat adalah profesi yang mulia dan professional,” tegas Rolas Sitinjak yang juga Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Seperti diketahui, saat ini, Ahli Forensik (dokter-dokter yang menangani autopsi) sedang melakukan kinerja terbaik secara kredibel dan sesuai kode etik dalam mengungkap kondisi jenazah Brigadir J. Untuk itu, Rolas menghimbau jangan ada penggiringan opini kepada publik yang mengatakan dokter forensik tidak berkerja secara professional, dan lain sebagainya.
“Jika kuasa hukum Brigadir J punya bukti-bukti pendukung atas meninggalnya Brigadir J, supaya kasus ini cepat terungkap dan terang benerang, silahkan diberikan kepada penyidik. Advokat tidak boleh berasumsi karena Advokat bukanlah dukun. Advokat harus taat dengan Kode Etik Advokat,” tegas Rolas Sitinjak lulusan S3 dari Universitas Trisaksi itu.
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI – DKI Jakarta) periode 2015 – 2018 ini menambahkan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sangat serius mengungkap kasus ini dengan mengambil langkah-langkah tindakan tegas.
“Saat ini, Kapolri sudah menonaktifkan tiga perwira POLRI, yaitu Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Brigjen Hendra, dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi. Hal ini membuktikan bahwa KAPOLRI serius dalam menangani pengungkapan kematian Brigadir J, meskipun sejatinya kasus ini belum diputus oleh pengadilan dan keluarga para POLRI yang dinon-aktifkan tersebut telah tertekan secara psikologis dan mendapatkan kecaman dari masyarakat. Padahal, kasus kematian Brigadir J belum mulai di peradilan dan belum diputus oleh Majelis Hakim,” Rolas Sitinjak menambahkan.
Ia menghimbau kepada Advokat atau Pengacara, agar jangan menjadikan sebuah kasus yang ditangani menjadi sebuah ajang promosi atau memanfaatkan situasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Seorang Advokat harus fokus terhadap perkara yang ditangani bukan malah menganalogikan perkara yang ditanganinya dengan hidup orang lain. Dalam hal ini, perceraian Basuki Tjahaya Purnama yang mana mencerminkan Advokat tersebut bukanlah Advokat yang profesional tetapi Advokat yang kampungan dan tidak mempunyai etika,” kata Rolas.
Dia menjelaskan bahwa pada saat bukti-bukti sudah terkumpul dan persidangan akan berjalan, disanalah seharusnya pencari keadilan bertempur bukan menggiring opini atau berasumsi pribadi di luar dari kapasitasnya. Semua pihak dapat mengikuti proses berjalannya persidangan Brigadir J hingga nanti diputus oleh Majelis Hakim. Jadi mari kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Diakhir statementnya Rolas kembali mengingatkan. “Advokat adalah profesi officium nobile. Untuk itu, kita harus memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara bekerja secara profesional, tidak berasumsi, tidak mengumbar opini pribadi, menaati Kode Etik Advokat, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga diputus oleh Majelis Hakim,” tutup Rolas Sitinjak putra Batak kelahiran Pematang Siantar itu. (Red)