Warga Desa Ciseeng Resah Adanya Pungli PTSL Diluar Aturan SKB3 Menteri

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, BOGOR – JAWA BARAT – Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap atau PTSL hingga kini masih jadi polemik. Sebab Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tidak bisa dijadikan dasar menarik pungutan pada program sertifikasi tanah pengganti Prona. Jika tetap dilakukan, maka rawan disebut pungli dan jadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT) penegak hukum.

Sebagaimana diketahui, Pungli adalah salah satu penyakit yang perlu di berantas secara tuntas pemerintah harus tegas. Salah satunya di Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah di temukan dugaan pungli PTSL yang di luar aturan SKB3 Menteri sebesar Rp. 1.000.000,-.

Tentunya hal tersebut menuai kontroversi perbicangan dan sorotan public. Pasalnya, masyarakat yang mendapatkan program PTSL ternyata di kutip biaya lebih dari Rp. 150.000,-.

Hal ini jelas menyalahi aturan yang sudah di tetapkan pemerintah pusat sebagaimana yang sudah di ucapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan ucapan jangan mempersulit langkah-langkah masyarakat setiap yang medapatkan program pemerintah apapun bentuknya.

“Yang hambat invetasi semuanya harus dipangkas, baik itu perizinan yang lambat, yang berbelit apalagi yang ada pungli-nya. Semua harus berhati-hati ke depan, saya pastikan akan saya kejar,” tegas Presiden Jokowi di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 14 Juli 2019 lalu.

Namun hal tersebut bertolak belakang dan di nilai ada perbuatan melawan hukum. SKI, salah satu warga Desa Ciseeng mengungkapkan bahwa tanahnya yang 1000m2 akan di buatkan sertifikat melalui program PTSL, dimana pendaftaran tanah sitematis lengkap oleh perangkat desa setempat namun sangat di sayangkan ternyata ada biaya yang di bebankan lebih dari aturan, yaitu sebesar Rp. 1,000,0000,- .

“Uang tersebut sudah di berikan kepada pihak Rukun Tetangga (RT) stempat dengan uang muka Rp. 500,000,” kata SKI kepada wartawan.

Guna mengkonfirmasi hal tersebut, awak media pun mendatangi perangkat desa setempat soal adanya biaya dalam kepengurusan PTSL agar apa yang dikatakan sumber dapat berimbang.

Fahmi selaku Sekretaris Desa Ciseeng menjelaskan bahwa program tersebut hanya lanjutan dari Tahun 2018/2022 adapun pungutan ia pun tidak mengetahuinya. “Namun hal tersebut tidak terlepas dari tanggung jawab nya sebagai pelaksana program PTSL,” ujarnya, Senin (25/07/2022).

Terkait adanya dugaan pungli dalam kepengurusan sertifikat PTSL di Desa Ciseeng seluas 1000m2, dimana biaya yang di bebankan kepada salah satu warga (SKI) lebih dari aturan, yaitu sebesar Rp. 1,000,0000,- berdampak pada terjadi konflik norma. Sebab peraturan desa berdampak pelaksanaan pungutan pelayanan administrasi pertanahan. Hal ini bertentangan dengan kewenangan pemerintah kabupaten sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sedangkan pelaksanaan pungutan pelayanan administrasi pertanahan untuk sporadik, surat pengantar, surat keterangan dan surat rekomendasi, bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 1 Tahun 2015.

SKB Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2017 itu, tidak dapat dijadikan dasar penerbitan peraturan bupati untuk mengatur pungutan biaya persiapan PTSL. (Kus)

Share.

About Author

Leave A Reply