Pengadilan Negeri Depok Kembali Gelar Sidang Pembuktian Saksi Perkara Perdata No.259/PDT.G/2021/PN.Dpk

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA DEPOK, JAWA BARAT — Pengadilan Negeri Depok, memproses persidangan sengketa tanah antara Masyarakat Pemilik Tanah Hak Milik Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, atas nama Ibrahim Bin Jungkir dan kawan-kawan melawan tujuh instansi pemerintah tersebut telah sampai puncaknya, dengan perkara perdata tercatat di register No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk, Selasa, 26 Juli 2022.

” Jadi persidangan tersebut, akan memasuki tahapan pembuktian saksi. Yang sebelumnya, Ibrahim bin Jungkir dan kawan-kawan telah membuktikan gugatannya melalui sidang pembuktian surat tanggal 15-30 Juni 2022 dan sidang pemeriksaan setempat tanggal 13 Juli 2022,” ujar Sekjen LSM KRAMAT (Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah), Yoyo Efendi, Selasa (26/7/2022).

Ia menjelaskan, bahwa melalui sidang pembuktian surat, Ibrahim Bin Jungkir DKK telah membuktikan dalil gugatannya dengan mengajukan bukti-bukti tertulis berupa Buku Salinan Letter C.1 dan Letter 2, Girik Letter C atas nama Ibrahim Bin Jungkir DKK, surat-surat keterangan kepala desa dan lurah setempat yang menerangkan bahwa lahan tanah objek perkara adalah tanah hak milik adat milik masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka atas nama Ibrahim Bin Jungkir DKK dan menerangkan bahwa tanah tersebut bukan bekas tanah eigendom verponding sebagaimana pengakuan Departemen Penerangan atau RRI.

“Kemudian, setelah pembuktian surat dilanjutkan dengan pembuktian lapangan. Untuk memastikan apakah benar Ibrahim Bin Jungkir DKK memiliki tanah yang objeknya berada dalam areal tanah yang dikalim milik Departemen Penerangan atau RRI, pada hari Rabu, 13 Juli 2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS),” jelas Yoyo.

Yoyo menambahkan, bahwa dalam sidang pemeriksaan setempat pun Ibrahim Bin Jugkir DKK dengan jujur dan terang benderang menunjukan lahan tanah miliknya kepada Majelis Hakim. Setelah membuktikan gugatannya melalui sidang pembuktian surat dan sidang pemeriksaan setempat.

“Kemudian dilanjutkan dengan sidang pembuktian saksi dimana melalui sidang pembuktian saksi ini Ibrahim Bin Jungkir DKK akan melengkapi seluruh alat bukti yang wajib diajukan oleh pihak penggugat untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa pengakuannya sebagai pemilik tanah hak milik adat adalah benar dan tindakan Departemen Penerangan atau RRI, Kementerian Agama, Kampus UIII serta instansi lain pendukungnya adalah perbuatan melawan hukum,” pungkas mantan anggota KPU Depok itu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ibrahim Bin Jungkir DKK, Fikri Wijaya, SH dan Bagus Bastoro, SH mengungkapkan, bahwa dari pihak masyarakat pemilik tanah adat selaku penggugat dalam perkara itu akan mengajukan sembilan orang saksi. Para saksi yang diajukan merupakan penduduk asli Kampung Bojong-Bojong Malaka yang lahir dan besar di lokasi tanah tersebut. Selanjutnya, para saksi akan memberikan keterangan tentang sejarah keberadaan tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka dimana Ibrahim biin Jungkir dan Kawan-kawan sebagai salah satu penduduk kampong tersebut sekaligus pula sebagai salah seorang pemilik tanah hak milik adat kampung Bojong-Bojong Malaka.

“Jadi, para saksi akan memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa di lokasi tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka tersebut sejak nenerk moyang mereka lahir dan hidup di kampung tersebut tidak pernah ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut kecuali pihak Departemen Penerangan atau RRi yang baru muncul di lokasi tanah tersebut sekitar tahun 1957,” tegas Fikri Wijaya, SH didampingi Bagus Bastoro, SH.

Menurutnya, bahwa pada sidang kesaksian pertama dua orang saksi akan tampil di hadapan sidang yaitu SYA’PIIH dan AMIL SOHIB. Kedua orang saksi tersebut merupakan saksi hidup tentang keberadaan Ibrahim bin Jungkir Dan Kawan-Kawan sebagai bagian dari penduduk sekaligus pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka. “Selain itu para saksi akan memberikan kesaksian tentang peristiwa pengusiran disertai tindakan intimidasi dan penyiksaan terhadap Ibrahim Bin Jungkir DKK dari lokasi tanah tersebut yang dilakukan oleh oknum pejabat RRI pada jaman Orde Baru,” tutur Fikri.

Ia menyebutkan, bahwa sebagaimana diketahui, Ibrahim Bin Jungkir Dan Kawan-Kawan menggugat tujuh instansi pemerintah yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (dahulu Departemen Penerangan), Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia, Kantor Pertanahan Kota Depok, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat dan Kementerian ATR/BPN RI.

“Artinya, ketujuh instansi pemerintah tersebut digugat karerna dianggap telah mengakui, menguasai, menduduki dan menggunakan tanah milik mereka dengan tanpa hak. Ketujuh instansi pemerintah tersebut diangap tidak berhak menguasai dan menggunakan tanah tersebut karena objek tanah tersebut bukan objek tanah sebagaimana ditunjuk oleh bukti hak yang dimiliki oleh Departemen Penerangan atau LPP RRI yaitu akta eigendom Verponding No.23 (Sisa) atas nama Mij Expl. Van Het Land,” ucap Fikri.

Fikri menambahkan, sedangkan Departemen Penerangan atau RRI mengaku bahwa lahan tanah yang menjadi objek sengketa adalah tanah negara bekas Eigendom Verponding No.23 (sisa) atas nama Mij Expl. Van Het Land. Namun berdasarkan fakta hukum yang tercantum dan tercatat dalam Putusan Perkara
Perdata No.133/Pdt.G/2009/PN.Dpk yang telah inkhrah terbukti objek tanah untuk dan atas nama Eigendom Verponding No.23 (sisa) atas nama Mij Expl. Van Het Land tersebut tidak pernah ada di lokasi tanah tersebut.

“Oleh karena berdasarkan fakta hukum tersebut maka pihak Departemen Penerangan atau RRI, Kementerian Agama dan kampus UIII tidak punya dasar dan alasan hukum untuk menduduki, menguasai dan menggunakan tanah objek perkara karea objek tanah yang diakuinya tersebut yakni objek tanah negara bekas Eigendom Verponding No.23 (Sisa) atas nama Mij Expl. Van Het Land tidak pernah ada di lokasi tanah tersebut. Bahkan, lokasi tanah seluas 121 hektar tersebut adalah murni tanah hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka atas nama Ibrahim Bin Jungkir Dan Kawan Kawan yang sudah menguasai, menduduki, mengelola, memiliki tanah tersebut sejak ratusan tahun silam secara turun temurun,” pungkasnya.

MAULANA SAID

Share.

About Author

Leave A Reply