Keterangan gambar : Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dan Kombes Pol Edwin Harianja.
RadarOnline.id, JAKARTA – Proses penanganan kasus Polres Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus narkoba sindikat internasional yang ditangani Divisi Propam Polri, sampai saat ini belum jelas.
Dari awal Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Fadil Imran, M.Si belum menjelaskan tindakan apa, perbuatan pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Harianja dan Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Nasrandy melalui surat telegram Kapolda Metro Jaya nomor ST/508/XII/KEP./2021 tanggal 24 Desember 2021 dan 9 anggotanya itu dimutasi menjadi anggota Pelayanan Markas atau Yanma Polda Metro Jaya.
Tidak transparannya Kapolda Metro Jaya terkait kasus pencopotan Kasat narkoba dan 9 orang anak buahnya kian membuat teka-teki.
“Dalam langka pembinaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan menjawab wartawan ketika ditanya: apa kesalahan anggota Sat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta itu.
Atas teka-teki itu LSM Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) sudah dua kali mengirimkan surat konfirmasi kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran;
1. Surat No: 007/Temuan-MSPI/I/2022, Jkt tgl 27 Januari 2022;
2. Surat Nomor 010/Temuan-MSPI/II/2022, Jkt, Jakarta, 3 Februari 2022, pertanyaan terkait proses pemeriksaan Bidang Propam Polda Metro Jaya terhadap Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP. Nasrandy Cs yang tidak diungkapkan asal-usul perkaranya atau pelanggaran yang dilakukan tidak ekspos kepublik, belum ada jawaban yang resmi.
Tetapi secara lisan melalui bagian Yanduan Propam Polda Metro Jaya mengatakan bahwa penanganan kasus diambil-alih Divisi Propam Polri. “Kasus Polres Bandara Soekarno-Hatta ditangani Divisi Propam Polri pak,” ujar Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dir Hubak) MSPI Thomson Gultom menirukan penyampaian bagian Yanduan Bid Propam Polda Metro Jaya, itu.
Menurut Dir. Hubak MSPI itu kinerja Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, M.Si, jauh dari visi dan misi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, “Polisi Yang PRESISI” (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan).
“Visi dan misi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah sangat bagus dan mendapatkan respon positif dari masyarakat dan anggota DPR-RI disenayan. Sayangnya, bagi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, itu hanya sekadar jargon saja. Hal itu dapat kami sampaikan sebab kami memiliki sejumlah pertanyaan melalui surat yang tidak dijawab Irjen Pol Muhammad Fadil Imran,” ujar Thomson Gultom mengungkapkan pengalamannya.
Menurut Thomson Gultom bahwa dalam surat-surat yang dikirimkan kepada Kapolda Metro Jaya itu sebenarnya dia membeberkan peristiwa penyebab di dicopotnya Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Harianja dan Kasat Narkoba AKP Nasrandy bersama 9 orang anak buahnya itu. “Kenapa harus ditutup tutupi? Kan dengan demikian ada dugaan keterlibatan petinggi kepolisian. Jika perihal seperti ini ditutup tutupi maka percuma disebutkan PRESISI!” tegas Thomson Gultom melalui relis yang diterima redaksi, Selasa, (26/7/2022).
Apa yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, sama halnya juga dengan yang dilakukan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Surat Nomor: 021/Aduan-MSPI/II/2022, Jkt Tgl 23 Februari 2022, yang diterima BA TRIMLAP DIVPROPAM POLRI Tgl 24 Februari 2022, terkait proses pencopotan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta dan anak buah nya, sampai saat ini belum ada jawaban.
Dalam surat tersebut tambah Thomson bahwa pencopotan Kapolres Kombes Pol Edwin Harianja dan Kasat Narkoba AKP Nasrandy Cs berkaitan dengan barang bukti uang Rp50 miliar dari hasil TPPU pengembangan kasus narkoba yang tidak semuanya dijadikan barang bukti.
Namun sampai saat ini belum ada penjelasan dari Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Yang menjadi menarik lagi, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Harianja mendapatkan jabatan strategis di Mabes Polri. “Jika demikian kelakuan kepolisian RI, maka PRESISI hanya sekedar slogan saja. Catatan MSPI tentang kinerja buruk Bareskrim Polri juga ada, terkait DPO Pasutri Emilya Said dan Herwansyah. Kedua Pasutri ini sudah 1 tahun lebih di DPO Bareskrim Polri sampai saat ini belum ditangkap. Padahal, kedua pasutri itu diketahui menandatangani kontrak di Indonesia,” beber Dir Hubak MSPI Thomson Gultom mengakhiri.
Red