Polda Jatim Amankan Pelaku Curanmor Beserta 152 Barang Bukti

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, beserta jajaran Satreskrim se- Jatim, berhasil ungkap pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam 1 bulan ratusan motor dapat diamankan.

Terhitung dari Polres Jajaran, mengamankan barang bukti (BB) 152 unit kendaraan bermotor. Diantara BB tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

Disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, diantaranya pelaku yang diamankan oleh Jatanras berjumlah 3 orang dari hasil pengembangan merupakan penadah barang curian itu.

“ Mereka ditangkap Anggota Unit I Subdit III Jatanras, yang melakukan serangkaian giat penyelidikan berkaitan dengan penadahan sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa. Puger Wetan Kabupaten. Jember,” ujarnya, Jum’at (22/7/2022).

Ketiga tersangka, lanjut Dirmanto, ke tiga orang tersangka berinisial JH asal Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger Jember, S dan W yang merupakan residivis asal Puspo, Pasuruan.

Berawal anggota Opsnal Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, pada Jum’at 15 Juli 2022, sekitar pukul 18.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama JH yang berada di rumahnya.

Tak berhenti di situ, anggota terus melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku, yakni berinisial S dan W.

“Mereka diamankan pada Rabu, 16 Juli 2022 Sekitar pukul 02.00 WIB di Desa. Gondosuli Kecamatan. Puspo Kabupaten Pasuruan,” paparnya.

Dari tangan pelaku yang diamankan didaerah Pasuruan, terkumpul 51 unit motor berbagai merk, sedangkan total yang dikumpulkan dari Polres Jajaran berjumlah 152. (Namin)

Share.

About Author

Leave A Reply