RadarOnline.id, SURABAYA – Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana menjatuhkan pidana 1 tahun penjara pada terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), The Irsan Pribadi. Vonis itu dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Garuda, PN Surabaya.
” Mengadili, menyatakan Terdakwa The Irsan Pribadi dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Cokorda saat membacakan amar putusannya, Kamis (21/7/2022).
Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Laila langsung mengajukan banding. Mengingat, tuntutan yang dilayangkan pihaknya adalah 3 tahun.
“Banding yang mulia,” ujar Laila.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Philipus pun menyampaikan hal senada. Ia langsung mengajukan banding usai berdiskusi singkat dengan kliennya.
“Kami banding yang mulia,” ujarnya.
Menurutnya, apa yang dituduhkan terhadap kliennya tidak terbukti. Kendati, ada sejumlah fakta persidangan yang menyiratkan perihal KDRT yang dilakukannya.
“Yang dituduhkan pada klien kami itu tidak pas, pasal 45 (Pasal 44 ayat 1 dan Pasal Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 (UU RI Nomor 23 tahun tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga {PKDRT} yang dituduhkan pada klien kami itu tidak pas, maksimal itu adalah pasal 44 ayat 4, seperti pembelaan kita,” tuturnya.
Menurutnya korban, yakni CYW tak terbukti mengalami kekerasan psikis. Ia mengklaim, hal tersebut pula tak terbukti dalam persidangan.
“Dalam keadaan sadar penuh, bila dia stres atau dalam keadaan terguncang, dia tidak akan mengalami kesadaran penuh. Harusnya, itu jadi pertimbangan hakim, makannya kami ajukan banding,” katanya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Irsan telah menganiaya istri dan anaknya di rumahnya kawasan Dharmahusada Indah Utara pada 12 Mei 2021. Saat itu, CYW terdakwa tiba di rumah dan segera membersihkan diri di kamar mandi luar. Lantaran, di kamar ada 3 anaknya yang sedang tidur.
Tapi, Irsan tak terima usai melihat CYW mengambil smartphonenya sendiri lalu merebutnya dengan cara mencengkram dan menarik lengan istrinya hingga memar. Mengetahui hak itu, anak pertama keduanya, yakni RD, berupaya melindungi ibunya dengan cara memukul Irsan.
Bukannya mengalah, Irsan justru memukul dan memaki-maki buah hatinya. Lalu, mengatakan RD sebagai anak durhaka.
Sontak, CYW tak terima anaknya dimaki. Pertikaian keduanya pun kian memanas, terdakwa pun langsung menghantam bibir atas dan bawah korban. Seketika, CYW terpental jatuh ke belakang dan mengakibatkan bibirnya mengalami luka.
HARIFIN