RadarOnline.id, TUBAN – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hadir secara langsung ditengah ribuan masyarakat, untuk melakukan Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik terkait perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Rabu (20/7/2022).
Tak tanggung-tanggung, masyarakat yang turut hadir dalam kegiatan ini sebanyak 1000 (seribu) peserta, diantaranya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), pegiat kekayaan intelektual, perguruan tinggi, dan instansi pemerintah Provinsi Jatim, dan kabupaten.
“ KI itu sangat penting untuk dilindungi agar tidak diambil alih oleh orang lain. Saat ini, potensi KI di Kabupaten Tuban ini yang tercatat dan terdaftar di DJKI sudah terdapat 32 paten, 197 merek, dan 555 hak cipta. Jadi masyarakat yang belum mendaftar karyanya, segera daftarkan ke DJKI agar dilindungi oleh hukum,” kata Sekretaris DJKI Sucipto.
Dalam giat ini, Sucipto menghimbau masyarakat di Kabupaten Tuban untuk terus berkarya dan berinovasi serta menggali potensi di wilayah Tuban itu.
“Mari terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan KI, kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuat semakin bernilai ekonomi tinggi,” ujarnya.
Sucipto menyebutkan, kreasi seni dan budaya masyarakat di Kabupaten Tuban harus dibangkitkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya meningkatkan nilai ekonomi. Untuk itu, dia mengajak semua stakeholder harus bisa mengantarkan dan memberi jembatan kemudahan bagi masyarakat.
Dia menuturkan, hal itu tentunya diperlukan komitmen bersama antara DJKI, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham, Pemerintah Daerah serta seluruh masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik di bidang KI yang prima dan dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional yang merata di seluruh wilayah indonesia.
“Kita harus menjadi jembatan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat, dimana prinsip kita adalah memberikan pelayanan publik yang mudah kepada masyarakat. Untuk itu, disaat kita sekarang menjadi pejabat publik, mari kita jalankan tugas mulia ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ujar Sucipto.
Melalui kegiatan ini, Sucipto berharap dapat memberikan pemahaman bersama mengenai pentingnya pelindungan KI dan sebagai bahan masukan untuk dapat meningkatkan pelaksanaan pelayanan publik secara profesional.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi, mengapresiasi kegiatan yang diadakan oleh DJKI Kemenkumham itu.
“Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi sekali kegiatan ini, karena melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dimana mereka selama ini memiliki kreasi tetapi tidak mengetahui bahwa kreasi tersebut bisa menghasilkan tambahan penghasilan,” ucapnya.
Giat ini turut dihadiri Sekda Tuban Budi Wiyana mewakili bupati Tuban, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kurniaman Telaumbanua, dan Kadiv Yankum Kanwil Kemenkumham Jatim Subiyanto Mandala.
Kemudian dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Tuban, rektorat Universitas PGRI Ronggolawe Tuban dan Universitas Sunan Bonang Tuban, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah. (red)