RadarOnline.id, MAKASSAR – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat total 7,4 kilogram.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Budhi Haryanto menjelaskan pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu sebanyak itu berasal dari dua kali operasi penangkapan dalam bulan Juli 2022.
” Operasi penangkapan terbesar dalam tahun ini di wilayah hukum Polrestabes Makassar, ” katanya saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Rabu (20/7/2022).
Dua pengedar yang diringkus masing-masing berinisial R dan M asal kota Makassar..
Dalam penangkapan ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 7,4 kilogtam sabu yang akan dipasarkan dikota Makassar.
“Berkat kesiapan aparat kepolisian Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar kedua terduga Bandar ini berhasil diringkus ditempat berbeda, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 7,4 Kilogram, “sebut Kapolrestabes yang didampingi Kasat Narkoba, AKBP Doli Martua Tanjung, SIK.
Kini kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 115 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
TIAR