Pria Di Bondowoso Tipu Korban Hingga Rp20 Miliar

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, BONDOWOSO – Polres Bondowoso berhasil membekuk RMA (34), pelaku penipuan bedalih investasi jual beli LPG 3 KG. Pria asal ganjuk yang menetap di Desa Grujugan Kidul Kecamatan Grujugan Bondowoso itu berhasil menipu para korban hingga mencapai Rp20 miliar.

Kapolres Bondowoso AKBP Wiwboko S.I.K menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan 6 korban yang telah dirugikan oleh RMA. Aksi pelaku berlangsung sejak November 2021 lalu.

“Estimasi sementara kerugian 6 korban yang melapor sekira 20 miliar. Tidak menutup kemungkinan, akan ada korban lain yang telah dirugikan oleh RMA,” kata Kapolres di Mapolres Bondowoso, Senin (18/7/2022).

Menurut Kapolres, modus yang dilakukan RMA kepada para korban, memperdai dengan menawarkan investasi. Para korban, dijanjikan keutungan setiap 3 hari sekali dengan nilai investasi yang disetor.

“Iming – iming kepada para korban keuntungan yang menggiurkan. Dengan jumlah sesuai investasi atau modal,” ujar Kapolres.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara kata Kapolres. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 lembar perjanjian investasi DO (delivery order) 8 lembar bukti. Bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal Rp20 juta hingga Rp200 juta.

SHODIQ

Share.

About Author

Leave A Reply