Kejaksaan Negeri Bondowoso Tetapkan Tersangka Kasus Kube

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso mengumumkan nama satu tersangka berinisial (I) kasus program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro.

Menurut Puji, hasil penyidikan mengarah kepada (I), yang merugikan keuangan Negara ratusan juta dalam realisasi program itu.

” Sementara ini kita tetapkan satu tersangka. Nantinya, akan ada tersangka lagi,” kata Kajari saat mengumumkan nama tersangka, Jumat (15/7/2022).

Puji menerangkan, kerugian Negara ratusan juta itu hanya pada satu Desa, di Desa Sukorejo. Saat ini, pihak Kejaksaan telah melakukan pengembangan ke 3 Desa lainnya yang sama mendapatkan program Kube.

“Selain Sukorejo, kita kembangkan Kasus ini ke 3 Desa. Meliputi Desa Sumber Wringin, Desa Mengok dan Sukokerto,” ujarnya.

Kajari menyampaikan, terdapat 102 kelompok yang menerima bantuan dari Kementrian sosial pada tahun 2020, yang tersebear di empat Desa. Untuk Desa Sukorejo sendiri, terdapat 25 kelompok. Total anggaran dari 102 kelompok itu sekira 1,9 miliar.

SHODIQ

Share.

About Author

Leave A Reply