Keterangan gambar : Tiga saksi a de charge Methilda, Jesica dan Marta di Sidang PN Jakarta Utara, Selasa (12/7/2022).
RadarOnline.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri, SH, MH, dari Kejaksaan Agung RI didampingi Subhan SH, MH dan Ari Sultoni, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara kembali menghadapkan terdakwa Kevin Lime, Dony Yus Okky Wiyatama, Michael dan Vincent kehadapan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara secara online yang pimpinan Ketua Majelis Hakim Suratno, SH, MH dengan anggota majelis, Rudi Abas, SH, MH dan Budiarto, SH, MH, Selasa, (12/7/2022).
Agenda sidang hari itu adalah Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ronny Hakim, SH MH dan Associates menghadirkan tiga saksi a de charge (saksi meringankan) masing-masing saksi Methilda, Jessica dan Martha. Ketiga saksi itu sependapat bahwa kasus terdakwa Kevin Cs tidak perlu diproses polisi. “Maaf pak hakim, kami tidak setuju kasus ini dilaporkan ke polisi karena selama ini kami tidak pernah dirugikan. Baru setelah terjadi laporan polisi dan mereka (terdakwa) diproses hukum perusahaan disegel baru kemudian pembayaran kepada kami tertunggak,” ujar ketiga Saksi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Suratno, yang mempertanyakan terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Hakim Suratno bertanya pertama kepada saksi Metilda terkait awal mula mengikuti atau investasi terhadap PT. Limeme Group Indonesia (LGI). Saksi Mathilda yang mengaku ikut berinvestasi kepada terdakwa Kevin Lime dengan menyetorkan uang berawal Rp 120 juta pada bulan Maret 2021.
Dan setiap bulan mendapatkan keuntungan tapi kembali disetorkan untuk investasi produk lain alat kesehatan seperti APD dan masker. Mendapatkan kembali modal plus keuntungan sebesar kurang lebih Rp 5 miliar.
Methilda mengaku tidak kenal dengan pelapor Bella, namun mengenalnya melalui Instagram (IG).
Selanjutnya Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ronny Hakim, SH menegaskan pertanyaan majelis hakim kepada saksi Methilda. “Saudara saksi Methilda, mulai kapan saudara bergabung dengan memberikan modal ke terdakwa?” tanya Ronny, Yang dijawab: Maret 2021.
“Sejak kapan saudara saksi tidak mendapatkan pembagian hasil investasi?” Tanya Ronny, yang dijawab: Januari 2022.
“Berarti, saksi tidak menerima hasil investasi setelah adanya proses hukum terhadap para terdakwa?” Tanya Ronny, yang dijawab: betul! “Justru karena setelah diproses hukum sehingga investasi kami jadi macet . Kami rugi setelah adanya laporan,” ujar Methilda.
“Apakah terdakwa Kevinlim pernah mengatakan bertanggung jawab atas semua investor?” Tanya Ronny yang dijawab: Berjanji dan akan menyelesaikan.
“Apakah saudara saksi pernah tahu bahwa saudara Bella pernah mengajukan somasi?” Tanya Ronny yang dijawab: pernah tgl 3.
“Apakah saudara saksi tahu tanggal berapa terdakwa dilaporkan?” Tanya Ronny yang dijawab: tgl 4.
“Oleh karena itu majelis yang terhormat perlu kami sampaikan bahwa saksi Bella membuat somasi tgl 3, tetapi tgl 4 sudah dilaporkan ke polisi. Oleh karena itu majelis kami menilai ada maksud tertentu dari saksi Bella dalam proses hukum ini yang menjadi catatan,” ujar Ronny kepada Majelis.
Ronny mengatakan bahwa saksi korban (Bella) pernah menerima sejumlah uang dari Kevin (saksi mengaku mengetahui hal itu melalui chatting dengan Kevin namun tak pernah melihat bukti transferan uang yang diberikan Kevin ke Bella) akan tetapi Bella tidak meneruskan atau tidak membayarkan kepada investor lainnya.
Saksi Jessica membeberkan bahwa pertama kali mengetahui adanya bisnis investasi tersebut dari terdakwa Michael dan terkait uang investasi selalu langsung di transfer ke terdakwa Kevin dengan beberapa tahap. Saksi tidak kenal dengan korban atau pelapor Bella. Jesica mengaku masih rugi dan belum dikembalikan terdakwa sekitar 750 juta rupiah.
Akan tetapi, menurut Jessica pihaknya tidak setuju jika Kevin dilaporkan ke Polisi apalagi saat ini ditahan, sebab terdakwa tidak lagi membayar hasil keuntungan modal investasi yang disetorkan saksi.
Sementara saksi Martha mengatakan dirinya juga ikut menanamkan uangnya karena ada janji dapat keuntungan. Martha mengaku memberikan dana awal ditransfer ke terdakwa Kevin sebesar 3.5 juta rupiah, akan tetapi hingga saat ini dirinya belum menerima kembali uang hasil investasinya. Kepada majelis hakim Martha mengaku terdakwa belum mengembalikan uangnya sebesar Rp 1,5 miliar rupiah. Saksi sama sekali tidak berhubungan dan tidak mengenal pelapor Bella dan korban lainnya, namun menyayangkan terdakwa Kevin lime ditahan karena tidak membayar lagi uang hasil investasinya tersebut.
“Sangat dirugikan sebab Kevin ditahan, dimana Kevin janji akan membayar uang investasi saya,” ucap Martha.
Sementara JPU Subhan bertanya terkait jalan jalan ke Tur bersama Kevin. Saksi mengakui pernah diajak Kevin jalan jalan ke Turki dan akomodasi dibayar Kevin.
Subhan juga bertanya kepada saksi terkait legalitas perusahaan PT. Limeme Group Indonesia (LGI). Saksi mengaku tidak mengetahui legalitas nya. Siapa yang duduk pada jajaran kepengurusan juga tidak diketahui saksi.
Subhan juga bertanya terkait Fofo Kevin dengan pejabat pemerintah. Saksi mengatakan mengetahui dari postingan di medsos.
“Saya hanya mengetahui Kevin memiliki perusahaan PT. Limeme Group Indonesia, tapi tidak mengetahui bagaimana perjalanan usaha perusahaan, karena itu merupakan intern perusahaan,” saksi Jesica
Namun demikian ketiga Saksi Methilda, Jesica dan Marta yakin bahwa semua reseller atau investor tidak dibayar Kevin karena ditahan.
JPU dalam dakwaan mempersalahkan keempat terdakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan terkait proyek Alkes berupa masker dan APD. Namun setelah uang dari para korban disetor diduga difoya-foyakan dan dibelikan mobil dan barang-barang mewah. Proyek masker dan APD diduga fiktif.
Akibat perbuatan keempat terdakwa tersebut, para korban menderita kerugian 100-an miliar rupiah.
Menurut JPU, perbuatan tersebut diancam pidana sebagaimana diatur pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan dan atau pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan.
Thomsom