RadarOnline.id, SURABAYA – Sengkarut penunjukkan hakim maupun panitera pengganti (PP) untuk menangani suatu perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, justru membuka fakta lain. Sejumlah saksi mengakui menerima uang dari terdakwa terkait dengan perkara yang ditangani.
Terkuaknya fakta lain dalam perkara dugaan gratifikasi hakim Itong Isnaini ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa PP M Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono. Dalam sidang tersebut, dua saksi dari staf pengadilan yang berstatus honorer memberikan keterangan terkait dengan mekanisme penunjukkan hakim dan panitera pengganti di PN Surabaya.
Keterangan pertama diberikan oleh asisten Waka PN Surabaya; Maligia Yusuf alias Pungky. Oleh JPU ia ditanya mengenai status kepegawaian dan kewenangannya di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia lantas menerangkan, jika ia adalah asisten dari Wakil Ketua PN Surabaya dan berstatus sebagai honorer.
”Saya asisten Wakil Ketua PN Surabaya dan sejak akhir 2020 menjadi honorer PN Surabaya,” tandasnya, Selasa (12/7/2022).
Ditanya bagaimana mekanisme penunjukkan hakim untuk menangani sebuah perkara yang diketahuinya selama ini, Pungky menjelaskan, tugasnya hanya menginput ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) saja. Selain itu, dirinya juga secara administratif diminta Waka PN untuk menulis penunjukkan hakim seperti era sebelumnya.
“(Penunjukkan) majelis itu, berdasarkan petunjuk pak wakil, urutannya yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Dikonfirmasi apakah selama ini dirinya pernah dihubungi oleh terdakwa M Hamdan atau meminta maupun menerima sesuatu dari terdakwa, Pungky menyatakan benar pernah dihubungi oleh terdakwa Hamdan terkait suatu perkara yang akan masuk ke mejanya. Hal itu pun terekam dalam chattingan whatsapp yang dibeber JPU KPK di persidangan.
Termasuk soal perkara dengan nomor 2174 tentang pembubaran Perusahaan yang akirnya menjerat terdakwa Hamdan.
“Pernah berkomunikasi dengan pak Hamdan, mengkroscek bahwa perkara itu…Tanya perkara itu hakimnya siapa. Belum ada penunjukkan hakim, kemudian dijawab Hamdan, minta pak Itong,” beber JPU Wawan Yunarwanto.
Dalam chattingan yang ditunjukkan jaksa juga terlihat adanya percakapan mengenai permintaan soal ‘peluru’. Ketika dikonfirmasikan JPU soal maksud dari kata peluru itu, Pungky menjelaskan jika itu maksudnya adalah uang rokok atau uang kopi. “Rp100 sampai Rp200 ribu” jelasnya.
Jaksa lalu menyinggung berapa gaji yang diterimanya selama ini sebagai honorer, Pungky menjelaskan ia mendapatkan uang sebesar Rp3,5 juta. Lalu ia menjelaskan mendapatkan pemberian dari para panitera pengganti dengan kisaran Rp100 sampai 200 ribu dan hakim Rp 50 ribu.
“Gaji Rp3,5 juta, kadang dikasih Rp100-Rp200 ribu dikasih tidak tentu, dari PP. Dari hakim Rp50 ribu, katanya buat Jumatan mas,” ujarnya menirukan.
Menanggapi pengakuan Pungky ini, terdakwa Hamdan langsung membantahnya. Ia menyatakan pernah memberikan uang sebesar Rp1,5 pada saksi. “Saya dikasih dua juta, yang Rp1,5 juta saya kasihkan ke mas Pungky. Gak pernah saya kasih Rp50 ribu, itu untuk permohonan perkara kematian,” ujar Hamdan.
Lain Pungky lain pula Rasja. Saksi yang menjabat sebagai asisten dari Panitera Pengadilan Negeri Surabaya itu juga turut dicecar jaksa soal prosedur penunjukkan Panitera Pengganti untuk penanganan sebuah perkara. Pria yang juga berstatus honorer di Pengadilan Negeri Surabaya itu awalnya menjelaskan bahwa penunjukkan PP untuk sebuah perkara adalah berdasarkan urutan yang telah ditentukan.
“Saya diberikan kewenangan oleh pak Joko (Panitera) untuk menunjuk panitera pengganti dalam perkara permohonan. Nulisnya (penunjukkan PP) berdasarkan urutan,” jelasnya.
JPU lalu bertanya apakah ia pernah menerima sesuatu baik itu berupa hadiah maupun uang dari terdakwa Hamdan, Rasja tidak membantah jika ia pernah menerima uang sebesar Rp1 juta dari Hamdan.
“Pernah dikasih uang Rp1 juta terkait perkara 2174 (perkara pembubaran perusahaan), (diberi uang) lewat transfer,” ungkapnya.
JPU kembali bertanya berapa gaji yang diterimanya, Rasja menjawab jika gajinya hanya Rp2,5 juta. Ia bisa mendapatkan tambahan uang jika ada yang memberinya. “Gaji Rp2,5 juta, ada tambahan kalau ada yang ngasih. Biasanya Rp100 ribu setiap minggu dari Joko (Panitera),” tambahnya.
Sama halnya dengan saksi Pungky. JPU dari KPK juga membeberkan percakapan antara Rasja dengan Hamdan dalam bentuk chattingan whatsapp. Dalam chattingan tersebut, Rasja terlihat banyak meminta ‘bonus’ pada Hamdan.
“Bos perkaranya sudah masuk, jangan lupa ya”, “Bos bonus nya yang kemarin mana”, “Pasti ada isinya itu bos, sy dapat bocoran”. Demikian tertulis dalam chattingan.
Lalu dibalas Hamdan, “Siap nanti ada bagian buat sampean”, “Kalau udah beres saya transfer vitaminnya sekarang biar sehat sampean pak bos”.
Menanggapi kesaksian Rasja ini, Hamdan pun tidak membantah jika ia sering memberikan sejumlah uang padanya. Bukan tanpa alasan dirinya harus royal pada asisten Panitera tersebut. Ia menjelaskan, sebagai Panitera Pengganti, dirinya tidak akan bisa mendapatkan pembagian perkara jika tak memberi uang.
“Saya itu memang sering beri uang. Kalau kita tidak kasih kita jarang dikasih perkara,” ujarnya yang langsung dijawab Rasja dengan anggukan kepala tanda membenarkan.
HARIFIN