RadarOnline.id, KABUPATEN TANGERANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten diduga marak dengan jual beli bangku, informasi yang berhasil di himpun RadarOnline.id untuk biaya masuk ke SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, orangtua siswa yang anak nya di nyatakan tidak diterima melalui pendaftaran jalur resmi bisa di urus melalui “orang dalam” dengan biaya Rp. 5.000.000,- sampai dengan Rp. 8.000.000 per orang.
Selain jual beli bangku, PPDB SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang juga ditengarai sarat dengan permainan manipulasi data, seperti halnya informasi yang didapatkan oleh RadarOnline.id, bahwa ada siswa yang masuk di SMA Negeri 3 dengan alamat domisili di Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug, tetapi mendaftar melalui jalur pendaftaran perpindahan orangtua dengan mengeluarkan biaya Rp. 8.000.000,- anak tersebut diterima di Sekolah yang dipimpin oleh Lewiyanti Sekrenitiyanah M. Pd, yang berdasarkan informasi, di urus oleh orang dalam.
Padahal semestinya jalur perpindahan orangtua diperuntukkan bagi siswa yang orangtuanya benar benar baru pindah tugas ke daerah atau wilayah sekitar Sekolah tersebut, tetapi ini dalam satu kecamatan bisa mengikuti pendaftaran melalui jalur perpindahan orangtua.
Adapun proses daftar ulang untuk siswa yang masuk melalui ‘jalur berbayar” di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang sedikit berbeda dengan siswa yang diterima secara resmi yang namanya dinyatakan diterima pada saat pengumuman jalur Zonasi. Dimana siswa yang dinyatakan lulus melakukan daftar ulang pada hari yang sudah di tetapkan.
Namun untuk siswa yang masuk melalui jalur jalur belakang, pihak sekolah hanya memberikan informasi melalui WhatsApp bahwa anak sudah diterima dan disebutkan dengan kelas yang akan dituju, dan setelah siswa datang ke sekolah yaitu pada tanggal 11 Juli 2022, pihak Sekolah baru memberikan informasi melalui nomor handphone siswa agar melengkapi berkas berkas untuk keperluan daftar ulang, pada poin pertama dari beberapa poin pemberkasan daftar ulang yang harus dipersiapkan siswa untuk di bawa siswa ke sekolah yaitu Print Out SK Penetapan Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru, muncul pertanyaan, seperti apa kira kira SK Penetapan Hasil Seleksi PPDB bagi siswa yang masuk jalur “belakang” atau jalur berbayar tersebut?
Ketika hal ini hendak di konfirmasi oleh Wartawan RadarOnline.id ke Panitia PPDB SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang tidak berhasil di hubungi, Lewiyanti Sekrenitiyanah, M. Pd selalu Kepala Sekolah yang dihubungi melalui telepon selulernya, tidak memberikan jawaban walaupun telepon selulernya dalam keadaan aktif, demikian juga hal nya Panitia lainya seperti Yahya tidak bersedia menjawab telepon.
Menanggapi permasalahan tersebut diatas, Josnson Sony selaku Humas LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) DPD Tangerang angkat bicara, “jika informasi jual beli bangku dan manipulasi data tersebut benar adanya, kami yang merupakan bagian dari masyarakat, sebagai sosial control, sangat menyayangkan praktek praktek seperti ini, dan kami akan segera melaporkan permasalahan PPDB SMA Negeri 3 ini ke Aparat Penegak Hukum, karena kami juga mendapatkan informasi bahwasanya untuk yang dinyatakan lulus jalur Prestasi tidak di umumkan secara terbuka, hal ini mengindikasikan bahwasanya dugaan manipulasi data dan permainan jual beli bangku ini benar adanya, ujarnya kepada RadarOnline.id.
Masih menurut Josnson Sony, “tidak tertutup kemungkinan siswa jalur belakang di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang lebih banyak daripada siswa yang diterima secara resmi, mengingat kalau untuk pendaftaran jalur perpindahan orangtua saja yang kuotanya hanya 5% sudah ada dugaan permainan manipulasi data, bagaimana dengan jalur pendaftaran Jalur Prestasi yang kuotanya jauh lebih besar yaitu mencapai 30%, bagaimana dengan Jalur Afirmasi yang kuotanya 15%, atau jangan jangan jalur Zonasi SMA 3 hanya di isi oleh orang orang yang hanya menggunakan surat Domisi RT, RW atau Kelurahan saja, ujarnya seraya bertanya.
RODI B. SITIO