RadarOnline.id, SURABAYA – Dugaan Korupsi pemberian dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kabupaten Bojonegoro dengan terdakwa Shodikin selaku Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an Bojonegoro, diketahui sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, pada 5 Juli 2022.
” Putusan PT itu menyatakan bahwa terdakwa Shodikin tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan Primer oleh Jaksa Penuntut Umum, dan oleh karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer. Namun terdakwa Shodikin terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsider.”
Sebelumnya Hakim pengadilan Tipikor menghukum terdakwa Shodikin 4 tahun penjara denda 250 juta apabila tidak dibayarkan denda, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara, namun dalam putusan Pengadilan tinggi diturunkan menjadi 1 bulan penjara.
Hal itu dibenarkan oleh Penasehat hukum terdakwa, Pinto Utomo, ia mengatakan, dakwaan primer JPU dipasal 2 nya tidak terbukti.
“Akan tetapi dakwaan subsider pasal 3 nya dinyatakan terbukti,” terangnya, Sabtu (9/7/2022).
Pinto Utomo juga mengatakan untuk pidana denda dari 250 juta turun menjadi 50 juta, sedangkan untuk pidana pengganti denda, dari 3 bulan turun menjadi 1 bulan, untuk pidana pengganti kerugian negara tetap tidak ada perubahan. Jelasnya.
Ditanya terkait putusan PT tersebut, Pinto Utomo mengatakan ketidak puasannya atas putusan banding tersebut.
“Saya selaku salah satu dari kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan kasasi ini mas.
HARIFIN