RadarOnline.id, SURABAYA – Setelah menyerahkan diri anak kiai di Jombang, MSAT alias Bechi (42), tersangka kasus pencabulan akhirnya berhasil ditangkap aparat Polda Jawa Timur pada Kamis malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan itu melalui proses panjang setelah polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang yang menjadi lokasi persembunyian tersangka. Kini, penyidik Polda Jatim telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, pada Jumat (8/7/2022).
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan Selle.
Aspidum Sofyan Selle memastikan akan segera menindaklanjuti penyerahan tahap dua ini untuk segera bisa dibawa ke persidangan. Bechi akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP jo 65 KUHP Atau Pasal 289 Atau jo 65 KUHP Atau Pasal 294 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
“Kami akan segera limpahkan ke PN Surabaya dan akan tindak lanjut ke persidangan,” tegas Aspidum dalam rilis di Mapolda Jatim.
Sebelumnya, begitu tiba di Mapolda Jatim Bechi harus menjalani serangkaian pemeriksaan sidik jari untuk memastikan sosok yang dibawa penyidik adalah sosok tersangka yang dicari selama ini.
“Kami lakukan upaya sidik jadi agar memastikan yang kita bawa betul-betul tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di depan Halaman Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Dirmanto juga memastikan kondisi Bechi saat ini sudah berada di Rutan Medaeng, Surabaya. Hal itu dilakukan untuk pertimbangan keamanan.
“Iya di Medaeng (dititipkan). Karena pertimbangan keamanan,” ujarnya.
Setelah melalui proses panjang Polisi sudah melewati dua kali praperadilan,P-19 sudah tiga kali, termasuk empat kali koordinasi dengan kejaksaan. Akhirnya berhasil jemput paksa tersangka MSAT alias Bechi.
Tersangka Bechi menyerahkan diri dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jawa Timur.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan upaya jemput paksa yang dilakukan Polisi sejak pukul 08.00 tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua yang bersangkutan.
“Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan MSAT menyerahkan diri kepada kami untuk ditahap dua kan,” jelasnya di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso Jombang, Jumat dini hari.
Nico mengatakan tersangka MSAT menyerahkan diri sekitar pukul 23.30 WIB.
Tersangka MSAT selama ini berada di sekitar kawasan Ponpes Shiddiqiyyah.
“Baru tadi setengah jam yang lalu dan sejak pagi saya mengikuti berkomunikasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan supaya proses ini berjalan dengan baik,” jelasnya
Polisi mengamankan tersangka MSAT seorang diri ke Polda Jatim. Namun pihak Kepolisian memberikan kesempatan bagi keluarga untuk bertemu dengan tersangka.
“MSAT dibawa ke Polda Jawa Timur nanti tim bersama yang bersangkutan dalam perjalanan ke Polda, kami tidak membawa Ibu Nyai dan Pak Kiai tapi yang bersangkutan kami perkenankan untuk dapat melihat anaknya,” terangnya.
Menurut dia, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan semua warga Negara harus taat hukum. Sebab, untuk menentukan orang bersalah atau tidak tentu di dalam persidangan.
Sehingga Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka MSAT ini.
“Proses ini berjalan berdasarkan laporan jumlah korban pelecah seksual ada lima orang dan Polri wajib memberikan pelayanan serta perlindungan kepada siapa saja yang menjadi korban,” tegas Nico.
JUMIATI