Kapolsek Di Adukan Mahasiswa Ke Propam Mabes Polri Atas Dugaan Tindakan Sewenang-Wenang dan Arogansi

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa mengadukan oknum Kapolsek di wilayah Jakarta Utara atas dugaan tindakan sewenang-wenang dan Arogansi kepada mahasiswa dan Pemuda Seantero Raya bersama perwakilan driver online yang mangadakan aksi demonstrasi penolakan di depan Depot Plumpang Jakarta Utara, Kamis (7/7/2022).

Aksi Demonstrasi ini menolak terkait PT Pertamina Patra Niaga yang akan melakukan uji coba pembelian Pertalite dan Solar bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem berbasis aplikasi MyPertamina yang pelaksanaannya mulai 1 Juli 2022 oleh PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya.

Menurut Ricci Ricardo selaku koordinator aksi demonstrasi mengatakan bahwa Pertamina di duga kuat tidak memiliki basis datanya secara konkret berdasarkan fakta aktual. Hasil diskusi kajian serta riset bersama kawan – kawan dan bersama beberapa Driver Online (OJOL) Roda Empat Khususnya yang tergabung dalam Alansi Mahasiswa Dan Pemuda Seantero Raya (AMDPSR) Meminta agar program MyPertamina di batalkan atau minimal lakukan penundaan , agar bisa melahirkan kebijakan yang obtjektif khususnya di kalangan kami rakyat kecil.

Ricci Ricardo menerangkan bahwa “sangat disayangkan aksi damai Mahasiswa dan beberapa Driver Online Se-Jabotabek yang hanya berjumlah 10 s/d 15 masa aksi ini di nodai oleh beberapa oknum keposilian , sehingga penyampaian aksi demokrasi tersebut terpaksa dihentikan, karena ada sikap bahkan tindakan kekerasan yang diduga kuat di lakukan oleh oknum jajaran Polsek Koja berserta jajaran , sehingga kami mengurunkan niat kami dalam penyampaian aspirasi di depan umum berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 dengan melakukan tindakan kekerasan serta perbuatan yang kurang bermoral oleh oknum POLRI tersebut. Maka dari pada itu kami melanjutkan kekantor Mabes POLRI terkait dengan SURAT PENERIMAAN SURAT PENGADUAN PROPAM Nomor :SPSP2/3907/VII/2022 . Depo Pertamina Pelumpang, Kamis (7/07/2022), JI. Inspeksi Kali Sunter No Kav 45-46,Klp. Gading. Kota Jakarta Utara.”

Menurut Ricci Ricardo ada kemunduran dalam berfikir di tubuh Pertamina , karena diduga kuat hasil kajian secara sosiologis belum tuntas dilakukan. Namun sudah melahirkan draf aturan yang jelas dengan gamblang bahwa kendaraan bermotor roda empat yang bertenaga 2.0 (CC) di kategori sebagai kendaraan mewah , namun di sisi lain masih banyak kendaraan bertenaga 2.0 (CC) di gunakan dalam kegiatan panti asusah bahkan kegiatan sosial lainnya . Nampak jelas ada kontradiksi dengan amanah UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Aplikasi MyPertamina dikhawatirkan akan berpontensi polemik di seluruh rakyat kecil Indonesia , disebabkan baru ingin terlebih dulu membangun basis data pembeli atau pengguna Pertalite dan Solar demi memilahnya. Namun di sisi lain masyarakat kecil khususnya para driver online mereka merasakan dampak kontradiksi dalam kebijakan yang di rasa tidak berpihak terhadap rakyat kecil Indonesia.

Lebih lanjut Ricci Ricardo menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) No.191 Tahun 2014 Pasal 17 serta Pasal 19 disinyalir satu sisi, kebijakan itu sangat bagus agar Pertalite tepat sasaran. Tapi di sisi lain pemerintah harus memahami tidak semua orang peka (paham) teknologi. Yang kasihan ini orang-orang yang belum peka teknologi.

“Kami kawan – kawan Mahasiswa dan pemuda serta Driver Online bersepakat dan juga menilai akan kebijakan ini sangat tidak menjalankan amanah konstitusi di negeri tercinta Indonesia, yaitu aturan Pertamina yang melarang pelanggan menggunakan handphone saat membeli BBM dan juga sangat disesalkan menarik subsidi bagi kendaraan Roda empat (Mobil) yang berkapasitas mesin 2.0 (CC), sebab mendeskripsikan menjadi kendaraan mewah.” seru Ricci Ricardo dalam aksi demonstrasi.

“Bilamana kebijakan aplikasi Mypertamina tidak segera dicabut dan dibatalkan dikhawatirkan Indonesia ini tidak lagi patuh dan tunduk terhadap Hierarki Perundang-Undangan berdasarkan undang-undang no 15 Thn 2019 Pasal 55 berbicara tentang proses pengaturan dan penyusunan Perpres yang harus melewati beberapa tahapan pengharmonisasan, tahapan ini dilakukan untuk menjamin tidak ada pertentangan norma peraturan sejenis atau bahkan peraturan lebih tinggi.” ujar Ricci.

Koordinator aksi Ricci Ricardo Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Seantero Raya AMDPSR bersama rekan-rekan pemuda dan gojek online mendesak dan meminta beberapa tuntutan ,

1. Pecat tangkap dan copot Dirut utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution atas kebijakan yang di duga kuat tidak berpihak terhadap rakyat kecil di seluruh Indonesia.

2. Batalkan dan cabut kebijakan aplikasi My Pertamina karena tidak sesuai UU No. 15 Tahun 2019 Pasal 55 berbicara tentang proses pengaturan dan penyusunan Pepres yang harus melewati beberapa tahapan pengharmonisan. Tahapan ini dilakukan untuk menjamin tidak ada pertentangan norma peraturan sejenis atau bahkan peraturan lebih tinggi.

3. Mendesak Bapak Presiden R-I Joko Widodo untuk memberikan sanksi terhadap pihak Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham berdasarkan Per-Pres No.1 Tahun 2014 Pasal 17 serta Pasal 19.

(Edison)

Share.

About Author

Leave A Reply