Kelabui Pembeli Soal Sertifikat Terdakwa Kho Handoyo Santoso Diadili

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Terdakwa Kho Handoyo Santoso, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajati, Darmawati Lahang dengan perbuatan menyuruh orang lain memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.

” Perbuatan terdakwa Kho Handoyo Santoso telah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP serta pasal 378 KUHP,” ujar Darmawati saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/7/2022).

Darmawati juga menjelaskan, bahwa Elanda Sujono dan Matia Purnawati serta Elizabeth menemui terdakwa Handoyo di East Cost Mall Cafe Starbuck Pakuwon City, Jalan Kejawan Putih Surabaya.

“Pertemuan itu membahasa kesepakatan jual beli dengan obyek rumah terletak di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No.55 Surabaya,” terangnya.

Dari pembelian tersebut Handoyo menyakinkan kepada Elanda Sujono (korban) bahwa rumah tersebut tidak ada masalah apapun, hanya menunggu proses pemecahan sertifikat induk saja dari PT. Pakuwon.

Lanjut Darmawati, Elanda Sujono sepakat membeli rumah tersebut dengan harga
Rp. 4.499.999.200,- (empat milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembila puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).

Saat itu Elanda membayar uang muka secara bertahan sebesar Rp. 2.350.000.000,- (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Kemudian Elanda Sujono melakukan akta perikatan jual beli dengan Handoyo di Notaris Ariyani, S.H., M.Kn.

Ikatan tersebut disaksikan Maria Purnawati, Elizabeth Kaveria. “Perikatan jual beli atas rumah tersebut dituangkan dalam Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2016 dan ditanda tangani para pihak dan notaris Ariyani, SH., M.Kn,” terangnya.

“Elanda Sujono membayar lunas sisa pembayaran angsuran rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya melalui transfer,” terangnya.

Terkuaknya masalah ketika Elanda Sujono didatangi oleh petugas Bank Permata yang menerangkan bahwa rumah ini masih ada tunggakan angsuran di Bank Permata.

“Ikatan jual beli tersebut menerangkan bahwa Kho Wen Tjwen telah menjual rumah dan bangunan kepada terdakwa Kho Handoyi Santoso dan meneruskan angsuran KPR,” bebernya.

Akibat perbuatan terdakwa, Elanda Sujono sampai saat ini belum menerima sertifikat rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya serta mengalami saksi kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.260.352.000,- (lima milyar dua ratus enam puluh juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Usai sidang Kuasa Hukum terdakwa, H. Wagiman mengatakan bahwa sebelumnya pelapor sudah mengetahui kalau sertifikat itu dijaminkan dibank permata.

“Disinggung adanya gugatan perdata terhadap Elanda Sujono, yang dimenangkan oleh Elanda Sujono hingga ditingkat Banding, Wagiman membenarkan hal itu, “benar namun persoalan perdatanya beda. Ucapnya.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply