RadarOnline.id, TANGERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa, Eka Rahmat dan Dewcy Waty kasus dugaan Pemalsuaan Dokumen Kepabeanan, selama sudah 2 Tahun dan 6 bulan, penjara denda Rp 100 juta di PN. Tangerang, Selasa (5/7/2022).
JPU Eva Novianty dan Mayang Tari dari Kejaksaan Negeri Tangerang yang menyidangkan dugaan pemalsuan Dokumen Kepabeanan, sebelum masuk ketuntutan terlebih dahulu membacakan keterangan saksi saksi dan keterangan terdakwa.
Menurut JPU, Pemberitahuan Inport Barang Khusus (PIB) Khusus pindahan dari Malberg – Australia, terdakwa mempergunakan Dokumen atas nama Clara Sandy, untuk mengeluarkan 132 coli barang dengan memalsukan surat kuasa atas nama Clara Sandy, sesuai daftar manipes barang inport.
Kedua terdakwa menurut JPU dalam tuntutanya terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar Pasal 103 Undang Undang No 17 Tahun 2006 atas perobahan Undang Undang No. 10 Tahun 1995 dan pasal 55 ayat 1 KUHP. Menuntut kedua terdakwa, selama 2,6 bulan dan denda Rp 100 juta.
Dalam tuntutan JPU yang meringankan kedua terdakwa, belum pernah dipidana dan yang memberatkan terdakwa berbelit belit di persidangan, nehnya terdakwa tidak berterus terang, sebagian permasalahan pengeluaran barang pindahan di Kepabeanan Sueta diakui.
Alfin Suherman Penasehat hukum, yang mendampingi, terdakwa Decy Wati di Persidangan, setelah JPU membacatan tuntutan, ditanya ketua majelis hakim Rahman Rajaguguk, sikapnya atas tuntutan Jaksa, yang di jawab akan mengajukan pembelaan secara tertulus dalam sidang berikut.
Terdakwa, Eka Rahmat yang diduga membuat, Surat Kuasa yang diduga palsu untuk mengurus pengeluaran barang dari kepabeanan, ditanya hakim apakah akan mengajukan pembelaan secara tertulis atau lisan.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa Eka Rahmat langsung mengajukan pembelaan secara lisan, dalam pembelaanya mengatakan tidak mempergunakan surat kuasa yang dibuatnya, karena barang impor sebanyak 132 coli sudah keluar dari kepabeanan, semua sudah sampai kepada pemiliknya.
Ketua majelis hakim Rahman Rajaguguk menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada, terdakwa dan Penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU.
LIM