Gubsu Lantik 344 Kepala SMA/SMK/SLB, 5 Diantaranya Dari Cabdis Siantar 

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Keterangan gambar: Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Siantar, James Andohar Siahaan. SSTP

RadarOnline.id, PEMATANGSIANTAR – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi telah melantik 344 kepala SMA, SMK, SLB se-Sumatera Utara, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Selasa 5 Juli 2022. Termasuk didalamnya ada dari Cabang Dinas (Cabdis) Siantar.

Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Siantar, James Andohar Siahaan tidak menampik bahwasanya dari seluruh kepala sekolah yang dilantik tersebut terdapat 5 orang dari Cabdis Siantar.  Namun, ia belum menerima siapa saja orang-orang tersebut. 

” Terus terang, kami dari pihak Cabdis belum ada keterangan tertulis ataupun surat resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumut yang menyatakan pasti ada berapa orang yang ikut dilantik kemarin. Setahu kami ada 5 orang,” katanya saat hendak rapat di salah satu sekolah SMA di Pematangsiantar, Rabu (6/7/2022). 

James menyebut bahwa ke lima kepala sekolah yang baru dilantik tersebut ada yang berasal dari guru dan langsung dilantik sebagai kepala sekolah yang defenitif. Meski demikian, pihaknya masih melihat kembali apakah guru tersebut yang menjadi kepala sekolah, telah memenuhi syarat atau tidak. 

Saat ini, jelas dia, sedang tahap pengambilan informasi. Sesuai dalam PP nomor 21 tahun 2021 tentang pengangkatan kepala sekolah. Bilamana nanti ada kesilapan ataupun barangkali kekurangan saat perekrutan menjadi kepala sekolah, akan kita tindaklanjuti dan konfirmasi balik pada Gubernur Sumut melalui Dinas Pendidikan. 

“Inikan masih bersifat rahasia, kami belum dapat informasi yang pasti bahwa kelima guru yang baru dilantik tersebut akan ditempatkan dimana saja. Jadi, sayapun belum bisa berkomentar banyak,” ujarnya. 

Adapun para kepala sekolah yang dilantik, antara lain merupakan hasil rotasi dan juga pendefenitifan dari jabatan sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah. Namun, informasinya dari kelima kepala sekolah yang dilantik itu sudah menjabat kepala sekolah serta defenitif.

James menyatakan, pelantikan kembali pada kepala sekolah yang sudah defenitif dimungkinkan karena beberapa hal. Seperti, rotasi peningkatan karir, bisa juga kepala sekolah tersebut sudah melalui dua periode menjabat di sekolah tersebut. 

“Itu sah – sah saja, bisa jadi guru tersebut sudah dua periode atau selama 8 tahun sudah menjabat kepala sekolah. Sehingga, ini wajib melakukan pergeseran stau penyegaran. Maka dari itu, Kepsek tersebut dilantik kembali,” pungkasnya.

Toni Tambunan.

Share.

About Author

Leave A Reply