Perubah 22 Nama Jalan Dianggap Merepotkan, Praktisi Hukum: Berpotensi Melanggar Peraturan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Keterangan gambar : Praktisi Hukum M. Hisyam Rafsanjani, SH.

RadarOnline.id, JAKARTA – Perubahan nama 22 Jalan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dianggap merepotkan warga saja tanpa adanya manfaat yang diperoleh. Apa motivasi pergantian nama jalan tersebut tidak jelas dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

” Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta, dianggap tidak ada manfaatnya dan justru merugikan masyarakat,” ujar Mohammad Hisyam Rafsanjani, S.H selaku Praktisi Hukum Betawi.

Menurut Hisyam sapaan akrab Mohammad Hisyam Rafsanjani perubahan ini bisa berpotensis bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dari aspek Hukum Administratif Pemerintahan

“Memang tidak bisa dipungkiri Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Anies tentang Perubahan 22 Nama Jalan di DKI Jakarta berpotensi bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan, jika dicermati dalam aspek Hukum Administratif Pemerintahan,” ungkap Hisyam

Oleh karena itu, Praktisi Hukum Betawi Mohammad Hisyam Rafsanjani, S.H meminta DPR-D DKI supaya memanggil gubernur DKI Jakarta guna mempertanggungjawabkan terkait penggantian nama 22 jalan di DKI Jakarta.

“Jika ditemukan fakta, masyarakat bahkan DPRD DKI Jakarta sebagai perwakilan rakyat Jakarta tidak tahu/tidak ada sosialisasi terkait perubahan 22 nama jalan, hal ini membuktikan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak cermat/transparan dalam membuat Keputusan 565/2022, itu.
DPRD DKI Jakarta sebagai perwakilan Masyarakat Jakarta berwenang memanggil Pemprov DKI Jakarta imbas perubahan nama jalan sesuai dengan fungsi-fungsinya karena dijamin dan dilindungi oleh Per-UU, untuk nantinya meminta klarifikasi agar mendapatkan Kepastian Hukum,” ujar Mohammad Hisyam Rafsanjani, S.H selaku Praktisi Hukum Betawi.

Dia mengatakan bahwa perubahan Nama Jalan tersebut berpotensi menimbulkan Kerugian yang besar jika Pemprov DKI Jakarta telah merubah sebuah Administrasi Masyarakat. “Keputusan 565/2022 tentang perubahan nama jalan tersebut berpotensi akan dibatalkan oleh Pengadilan. Hal ini dikhawatirkan Pemprov DKI Jakarta akan dianggap oleh Publik tidak dapat menjalankan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Benar,” ungkapnya.

Thomson

Share.

About Author

Leave A Reply