RadarOnline.id, JAKARTA – Praktisi Hukum Betawi Mohammad Hisyam Rafsanjani, S.H meminta DPR-D DKI supaya memanggil gubernur DKI Jakarta mempertanggungjawabkan terkait penggantian nama 22 jalan di DKI Jakarta.
” Jika ditemukan fakta, masyarakat bahkan DPRD DKI Jakarta sebagai perwakilan rakyat Jakarta tidak tahu/tidak ada sosialisasi terkait perubahan 22 nama jalan, hal ini membuktikan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak cermat/transparan dalam membuat Keputusan 565/2022 itu.
DPRD DKI Jakarta sebagai perwakilan Masyarakat Jakarta berwenang memanggil Pemprov DKI Jakarta imbas perubahan nama jalan sesuai dengan fungsi-fungsinya karena dijamin dan dilindungi oleh Per-UU, untuk nantinya meminta klarifikasi agar mendapatkan Kepastian Hukum,” ujar Mohammad Hisyam Rafsanjani, S.H selaku Praktisi Hukum Betawi.
Dia mengatakan bahwa perubahan Nama Jalan tersebut berpotensi menimbulkan Kerugian yang besar jika Pemprov DKI Jakarta telah merubah sebuah Administrasi Masyarakat.
“Keputusan 565/2022 tentang perubahan nama jalan tersebut berpotensi akan dibatalkan oleh Pengadilan. Hal ini dikhawatirkan Pemprov DKI Jakarta akan dianggap oleh Publik tidak dapat menjalankan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Benar,” ungkapnya.
Thomson