RadarOnline.id, SURABAYA – Eko Sriyanto merasa cemburu saat istrinya, Rosalina Susanti Diyah Prameswari berkirim pesan singkat WhatsApp (WA) dengan lelaki lain. Eko yang bekerja sebagai PNS di salah satu kantor kecamatan di Surabaya ini lantas menganiaya istrinya yang berusia 24 tahun tersebut di rumahnya di Jalan Bendul Merisi pada, 15 Februari 2022 lalu.
” HP saya diminta. Saya menolak terus dipukul pipi saya,” kata Rosalina saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (30/6).
Rosalina mengaku bahwa lelaki yang berkirim pesan WA dengannya hanya temannya. Pasangan suami istri siri ini kemudia cekcok. Rosalina yang sudah tidak tahan dengan perilaku suaminya berencana untuk pulang ke rumah orangtuanya di Jombang. Saat perempuan ini mengemas baju-bajunya, Eko menendang lemari hingga pecah dan mengenai mata istrinya hingga memar.
Sekitar pukul 02.00 dini hari, Eko kembali menganiaya istrinya tersebut. Gara-garanya, Rosalina menolak saat diajak berhubungan badan. Eko mencekik leher dan membungkam mulut istrinya ketika berusaha meminta tolong. Penganiayaan itu berakhir ketika para tetangga berdatangan untuk melerai setelah mendengar suara ribut dari rumah pasangan suami istri ini.
Sore harinya, Rosalina akhirnya pulang ke rumah orangtuanya di Jombang. Dengan luka memar di beberapa bagian tubuhnya, dia akhirnya melaporkan perbuatan Eko ke kantor polisi. “Anak saya pulang sudah babak belur,” ungkap ibu Rosalina, Suprayatini yang juga bersaksi dalam persidangan.
Rosalina yang sudah punya dua anak dari pernikahan sirinya dengan Eko mengaku bukan sekali itu saja dianiaya. Suaminya itu sebelumnya sudah kerap menganiayanya. “Sering sekali saya dipukul. Sewaktu hamil pun saya sudah sering dipukul,” kata Rosalina.
Eko tidak membantah keterangan istri sirinya. Dia yang baru setahun menikah dengan Rosalina setelah istri sahnya meninggal dunia mengaku menyesali perbuatannya. “Istri yang seharusnya saya ayomi justru saya aniaya,” ujar Eko.
HARIFIN