RadarOnline.id, JAKARTA – RSU Pengayoman Jakarta, Kanwil Kumham DKI Jakarta mengikuti rapat Penyusunan Hospital by Laws dan Medical Staf by Laws, di Ruang Rapat Sahardjo Lantai 2 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPas), Jl. Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).
Menurut Kepala RSU Pengayoman dr Ummu Salamah rapat Penyusunan Hospital by Laws guna menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPas).
“Tim medis dan analis kepegawaian RSU Pengayoman mengikuti Rapat Penyususan Hospital by Laws dan Medical Staf by Laws, untuk pengaturan diri sendiri (self-governance) oleh staf medik yang dapat diterima secara umum. Kerangka itu menetapkan tugas, kewajiban, kewenangan, tanggung jawab, kelompok staf medis dan komite medis,” ujar Kepala RSU Pengayoman Cipinang Jakarta dr Ummu Salamah.
Thomson