RadarOnline.id, SURABAYA – Perkara Edhi Susanto dan Feni Talim (berkas terpisah) kembali digelar dipengadilan negeri (PN) Surabaya dengan agenda saksi.
Ada tiga saksi yang hadir diruang sidang Garuda II tersebut.
Diantaranya saksi Happy dari pihak Bank J Trust, Oesnanto ada saksi pengukuran BPN, dan saksi Faisol selaku pegawai terdakwa notaris Edhi.
Ketiga saksi itu mengatakan bahwa perubahan logo dari awal sudah ada kesepakatan dan sudah diketahui oleh pelapor, “Perubahan sampul sertifikat itu sebelumnya sudah diketahui oleh Pak Hardi, jelas saksi dihadapan majelis hakim.
“Pernyataan tiga saksi itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum terdakwa. Tadi ada tiga saksi, kita dengar bersama bahwa pernyataan tiga saksi itu sama. Terang Ronald Talaway Kamis (30/6/2022).
Masih pernyataan Ronald, dari yang diterangkan para saksi tadi, jelas pelapor telah mengetahui adanya Sertifikat yang harus diganti sampulnya karena proses transaksi jual beli memerlukan hal tersebut. Dan surat kuasa yang dipermasalahkan dan dianggap palsu itu, justru merupakan kelengkapan proses transaksi yang sejalan dengan kehendak sipelapor yang menginginkan transaksi berjalan cepat, jadi tidak mungkin para terdakwa memalsu karena tidak ada untungnya untuk para terdakwa. Jelasnya.
Diketahui, Pasangan suami istri tersebut diduga membuat surat penyataan palsu dan surat kuasa palsu atas sertifikat hak milik (SHM) Hardi Kartoyo.
Terjadinya kasus dugaan pemalsuan surat tersebut bermula pada pertengahan 2017, dimana saat itu Hardi Kartoyo (korban) bertujuan menjual 3 bidang tanah dan bangunan miliknya kepada Triono Satria Dharmawan.
Ketiga aset tersebut tercatat dengan atas nama istri korban, Itawati Sidharta.
Hardi menjalin kesepakatan dengan Triono bahwa harga ketiga aset yang terletak di Jalan Rangkah, Tambaksari tersebut senilai Rp 16 miliar. Untuk pembelian aset itu, rencananya akan dibiayai oleh pihak Bank Jtrust Kertajaya.
Kemudian Edhi Susanto, notaris yang berkantor di Jalan anjasmoro no 56 B Surabaya itu ditunjuk oleh pihak bank untuk memfasilitasi proses jual beli antara Triono Satrio Dharmawan dengan Hardi Kartoyo dan isterinya tersebut.
HARIFIN