Persoalan Kawin Beda Agama, Wakil Humas PN Surabaya: Wakil Presiden Pun Diperkenankan Berpendapat

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Kiai Haji (KH) Ma’ruf Amin turut menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya perihal pernikahan beda agama. Menurutnya, hal putusan itu tidak sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ma’ruf menegaskan, fatwa perihal pernikahan beda agama sudah ada sebelumnya. Bahkan, ketika ia masih menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI.

Lantas, bagaimana tanggapan pihak PN Surabaya perihal tersebut?

Humas PN Surabaya, Gede Agung angkat bicara terkait hal itu. Menurutnya, semua orang, termasuk Wapres RI sekali pun, diperkenankan berpendapat.

” Setiap orang boleh mengeluarkan pendapat ya,” kata Agung saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (29/6/2022).

Menurutnya, tak ada batasan atau anjuran tertentu dalam mengomentari pernikahan beda agama itu. Bahkan, ia juga mempersilakan siapa pun yang merasa dirugikan untuk menggugat terkait penetapan itu.

Seperti halnya yang dilayangkan dan ada pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby. Gugatan yang didaftarkan 23 Juni 2022 itu, dilakukan oleh 4 orang penggugat dengan tergugat tunggal PN Surabaya

“Sekarang kan sudah ada gugatan, biar nanti diperiksa MH (majelis hakim),” ujarnya.

Namun, ia enggan mengomentari lebih dalam perihal tersebut. Mengingat, sidang perdana bakal berlangsung pada 13 Juli 2022 mendatang.

“Kita tunggu aja putusannya,” tutupnya.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply