RadarOnline.id, SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang yang digunakan untuk menyuap hakim Itong Isnaeni. Hal ini terungkap dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang menjadi klien terdakwa pengacara RM Hendro Kasiono.
JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, pihaknya berusaha mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap hakim Itong ini. Sebab, beberapa saksi dianggapnya mengetahui dugaan penyuapan hakim Itong.
” Lawyer fee itu Rp1,350 miliar, untuk ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. Nah, dalam perjalanan (terdakwa pengacara) minta duit diluar Rp1,3 M itu, lah itu untuk apa,” tanyanya, Selasa (28/6/2022).
Ia menambahkan, dalam keterangan saksi Abdul Mujid dan Achmad Prihantoyo; Direktur PT Soyu Giri Primedika (PT. SGP), keduanya memiliki hubungan langsung dengan terdakwa RM Hendro Kasiono sebagai kuasa hukum dalam perkara pembubaran PT. SGP.
Kedua saksi, tambahnya, merupakan para pihak yang memiliki perjanjian atau perikatan dengan terdakwa Hendro terkait perkara pembubaran PT. SGP. Dalam perkara tersebut, disepakati bahwa total fee pengacara adalah sebesar Rp1,35 miliar.
Namun, dalam perjalanannya, terdakwa Hendro ternyata diketahui pernah meminta uang diluar fee tersebut sebesar Rp700 juta. Permintaan itu, lalu disanggupi oleh saksi hanya sebesar Rp500 juta.
Dari kesanggupan tersebut, saksi baru dapat membayarkan uang sebesar Rp100 juta yang ditransfer ke rekening terdakwa.
“Uang itu sepengetahuan saya untuk operasional kantornya,” ujar saksi Achmad Prihantoyo.
Mendengar jawaban ini, JPU lantas mencecar saksi terkait peruntukan uang tambahan yang diminta oleh terdakwa Hendro. Saksi Majid lalu menyebut jika terdakwa meminta uang itu untuk kasbon. Terdakwa pun, katanya, menyanggupi akan membayar uang kasbon tersebut dari hasil 15 persen hasil penjualan aset PT.SGP nanti jika berhasil dijual.
Jaksa lalu kembali bertanya, apakah kedua saksi mengetahui untuk apa uang di luar fee yang diminta itu. Sebab, uang fee pengacara sebesar Rp1,35 miliar telah dicairkan oleh terdakwa pada 29 November 2021.
“Makanya saya kejar tadi kan, pengetahuan dia terkait duit itu, kan logikanya gak mungkin lah dia tidak tahu duit itu untuk apa, makanya kan saya kejar, tapi dia berdalih itu duit kasbon,” tegasnya.
“Logikanya dimana dia sudah ngasih duit Rp1,35 miliar sudah cair semua kok malah kasbon lagi. Wong uang sudah diterima cash Rp1,35 miliar, cek nya sudah ada, dicairkan 29 November 2021. Cair Rp100 (dari permintaan Rp750 menjadi Rp500 juta), itu dimintanya jelang putusan kan, ini (terdakwa) Hendro minta. Duit itu akhirnya di berikan pada (terdakwa) Hamdan, saksi berkelit baru tahu dibayarkan setelah OTT,” tambahnya.
Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp.545 juta.
Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
HARIFIN