Dugaan Tipu Gelap Mobil Yang Melibatkan Eks Pegawai JTV Masih Lidik 

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh mantan karyawan JTV, inisial, H.Z beralamat di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Waru, Sidoarjo, terhadap Steven YJ, pengusaha jual beli mobil, yang ditangani Unit II Subdit Jantratas Polda Jatim sudah meningkat ke Penyididikan.

Hal ini terkuak dari adanya pemanggilan saksi Totok.

Totok menjelaskan bahwa, hari ini saya dipanggil oleh Polda Jatim, terkait adanya dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil Pajero senilia Rp.380 juta yang dilakukan oleh N.Z terhadap Steven.

Saya ditanyai penyidik apakah kenal dengan pelapor atau terlapor, ia mengatakan, saya hanya kenal dengan N,Z awalnya, dulu kenalkan Wahyu yang mana dulunya sama-sama kerja di JTV,” jelasnya saat di Polda Jatim, ucapnya Jum’at (24/6/2022) lalu.

Disinggung kenapa saksi dipanggil oleh pihak penyidik, “totok mengatakan, pada awalnya saya tidak tahu permasalahannya” kerana saya dengan terlapor maupun pelapor tidak ada hubungan apapun apalagi menyangkut dugaan persoalan hukum, terlapor ini merupakan teman kerja, dan beliau pernah berkarja di JTV.

Penyidik sudah melakukan panggilan pertama terhadap WP, namun tidak hadir atau mangkir.

Ia menambahkan bahwa, untuk perkara yang dilaporkan oleh Steven terhadap N.Z, tidak mengetahui, untuk lebih jelasnya tanya saja ke penyidik.

“Sebagai warga yang baik, apabila ada panggilan dari pihak kepolisian harus hadir. Kerena kita harus membantu tugas Polisi untuk pengungkapan kasus,” tambahnya.

Sementara Steven (pelapor) saat dikonfirmasi terkait adanya pelaporan tersebut, membenarkan adanya pelaporan dugaan Penipuan dan penggelapan terkait jual beli mobil Pejero, senilai Rp. 380 juta.

“Iya benar mas, perkara ini sudah dilaporkan di Polda Jatim, pada hari Kamis, 24 Febuari 2022 lalu,” katanya kepada awakmedia.

Diketahui, berdasarkan laporan di Polda Jatim, Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Polisi Nomor : TBL/B/105.01/II/2022/SPKT/POLDA.JAWA TIMUR pada Kamis, 24 Pebruari 2022. Steven Yuwono Tjandra melampirkan bukti transfer tanggal 19 Maret 2021 sebesar Rp 350 juta, bukti transfer tanggal 14 April 2021 sebesar Rp 5 juta, bukti transfer tanggal 28 April 2021 sebesar Rp 5 juta, bukti transfer tanggal 6 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta, bukti transfer tanggal 20 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta dan bukti transfer tanggal 25 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta. Kerekening BCA atasnama terlapor H.Z nomor rekening. 610013XXXX.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply