RadarOnline.id, SURABAYA – Asset Jaminan senilai 500 Milart Ludes akibat adanya dugaan Konspirasi Advokat-Kurator, dan lain-lain.
Reza Trianto selaku Kuasa Hukum Agus Liatono, menerima Perkara tersebut seperti Benang Kusut.
“Bagaimana tidak, menurut Reza, Kliennya dipailitkan oleh Advokat dengan bujuk rayu dan kebohong untuk menjadi kuasanya dengan Honor Advokat secara GRATIS,” terang Reza.
Diketahui Lanjut Reza, ternyata ada Konspirasi Jahat, dengan Kurator dan Pihak-pihak terkait, sehingga Kliennya
Dipailitkan, asset yang berjumlah 500 Milyar itu dibuat Bancaan oleh Pihak-pihak yang terlibat Konspirasi Jahat,
padahal kreditnya hanya 148 (seratus empat puluh delapan) Milyar rupiah, kemudian di mark Up hingga 200 (dua ratus) Milyar rupiah, dengan berbagai cara, seperti mitra bisnisnya
ada kekurangan bayar senilai 400 juta, namun dimasukkan ke dalam Renvoi Kreditur Konkuren sebesar Rp. 1,3 Milyar sehingga membengkak diluar kendalinya. Kemudian digugat Perdata, digugat interversi, hingga Kasasi, semua
kandas, begitu juga Para Kurator dilaporkan pidananya, Kandas.
Sekarang yang menduduki Pabrik-pabriknya dan memakai Oknum TNI.
Oknum TNI itu telah dilaporkan ke Garnisun hingga PM, semua Kandas Ibarat pepatah sudah jatuh ketimpa Tangga. Terangnya. Minggu (26/6/2022).
Persoalan itu sekarang ditangani kami (REZA Law Office & Associate), ibarat mengurai benang Kusut. Imbuhnya.
Dijelaskan oleh Reza, kejadian itu bermula Kliennya digugat Bank BPD terdaftar dengan nomer perkara 35 pada Pengadilan Niaga Surabaya, bahwa perkara tersebut setelah kami cermati, Tidak Mungkin Bisa Dipailitkan, karena tidak memenuhi syarat pailit sebagaimana diatur dalam UU 37 tahun 2004. Pada saat Klien kami di dalam tahanan dengan Perkara Tindak pidana ringan (diduga akibat Konspirasi Jahat), didatangi oleh advokat yang bernama EIG (inisial) dengan teamnya ML dan ABP, dengan serangkaian kebohongan, bujuk rayu dengan mengatakan apabila perkara tersebut tidak ditangani akan
berdampak dipailitkan, dengan janji honor Advokat Gratis, kliennya yang dalam posisi tidak dapat berfikiran
jernih dan termakan oleh Bujuk rayu tersebut tergerak mau memberikan Kuasa pada EIG, dan kawan-kawannya.
Ternyata advokat/Pengacara EIG dkk, bukan melakukan pembelaan pada Perkara Nomer.35 tersebut, melankan melakukan
Permohonan Baru dengan perkara Nomer 37 di Pengadilan Niaga Surabaya, dengan memuat syarat-syarat yang memungkinkan untuk Dipailitka sesuai Undang-Undang 37 tahun 2004, al. dengan menunjukkan beberapa Kreditur, menunjuk Kurator, tentu saja berhasil dipailitkan. Karena Perkara 37 sudah diputus pailit, maka perkara nomer 35 tentu saja ditolak.
Atas putusan yang mempailitkan kliennya, nampak semua yang terlibat atas dugaan Konspirasi jahat, seperti asset-aset
senilai 500 Milayar langsung diduduki memakai Perman dan juga Oknum TNI, bahan baku yang ada di 4 Pabrik plastiknya, dianggap barang rongsokan, padahal barang itu bernilai Milyaran.
Ada mesin-mesin, alat-alat, kendaraan,
truk forklip, mebelai, dan lainnya semua Raib, tidak ada perhitungan nya. Begitu juga Hotel, Villa, hiburan-Permainan, out bond, dan lainnya dibuat Bancaan.
Dari total 43 asset jaminan / SHM itu,
total hutang 148 Milyar dengan Konspirasi Jahat dibuat/dimark Up menjadi 200 Milyar lebih, mitra-mitra bisnis yang bukan kreditur dimasukkan dalam Renvoi kreditur konkuren dengan mark up. Tentunya, kemudian oleh kliennya atas saran advokat-advokat terdahulu disarankan Menggugat Perdata, terhadap Advokat, Kurator dan pihak terkait pada PN Mojokerto, namun kandas, digugat intervensi juga kandas hingga kasasi. Dilaporkan pidana, juga kandas.
Ada Oknum TNI yang menduduki dan sudah kami laporkan pada PM dan Garnisun, dan berbagi upaya juga kandas semua.
Dalam keadaan seperti benang kusut, kemudian datang ke kami REZA Law Office, untuk mengurai benang kusut tersebut.
Kami sudah membaca, mencermati seluruh dokumen terkait, dan kami sudah mempunyai gambaran langkah-langkah
yang akan kami tempuh, didahului dengan Peninjauan Kembali (PK), karna kami sudah menemukan Novum tersebut.
Langkah berikutnya adalah mengejar, meminta pertanggung jawaban dan Pertanggung jawaban Hukum pada pihak-
pihak terkait adanya dugaan Konspirasi Jahat, dalam berbagai bidang dan Langkah, karena masalahnya Komplek, sehingga penyelesainnya juga harus secara Komprehensif, tidak bisa hanya melalui Jalur Hukum, seperti memita pertanggung jawaban Advokat, karena terkait hak imunitas advokat sesuai UU 18 tahun 2003, maka akan meminta pertanggung jawaban advokat didahului dengan Pengaduan Pada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, yang sudah kami
kantongi identitas dan organisasinya, begitu pula atas Kurator, dan lainnya, ” tegas Reza Trianto, yang juga seorang Politisi dan Mantan anggota Lembaga Yudikatif.
“Jadi, Pastinya semua pihak yang terlibat dalam Konspirasi Jahat, akan kita kejar dan meminta pertangung jawabannya, termasuk Pertanggung jawaban secara Hukum, semua langkah akan kita tempuh, yang legal tentunya, dan kita tidak main-main dalam Menegakkan Kebenaran dan Keadilan,” tegas Reza.
HARIFIN