MA Persiapkan Hakim Guna Menyidangkan Pelanggaran HAM Berat

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Keterangan gambar : Karo Hukum dan Humas MARI Dr. Subandi.

RadarOnline.id, JAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) saat ini tengah melakukan persiapan kelembagaan Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dalam waktu dekat akan
memeriksa dan mengadili perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MARI Dr. Sobandi SH berkas perkara Paniai telah dilimpahkan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 15 Juni 2022 kepada Pengadilan Negeri Makassar.

” Pengadilan Negeri Makassar telah meregister perkara tersebut dengan nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks. Sesuai amanat Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2000, pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas 2 (dua) orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang
Hakim Ad Hoc,” ujar Sobandi melalui relis yang diterima redaksi, Selasa (21/6/2022).

Untuk itu katanya, saat ini Mahkamah Agung RI melakukan proses rekrutment secara transparan, cepat dan akuntabel, untuk mendapatkan kandidat-kandidat terbaik yang akan ditunjuk sebagai Hakim Ad Hoc
Pengadilan HAM.

Informasi mengenai proses rekrutmen dan tahapan seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM tersebut adalah sebagaimana dimuat dalam pengumuman terlampir 20 Juni 2022. (Thomson)

Share.

About Author

Leave A Reply