RadarOnline.id, MAKASSAR – Sesuai yang dijadwalkan, hari ini, Senin (20/6), surat dari bantuan dan dukungan Hukum Kodam XIV/Hasanuddin melakukan pemulihan eksekusi atas tanah dan akses jalan milik ahli waris H. Muh Arif/H. Lili Dg Paraga yang selama ini dikuasai pihak ahli Waris H. Harun DKK.
Proses pemulihan eksekusi tersebut berdasar kepemilikan Akses jalan milik almarhum H. M. Arif seluas 3.777 M2 (Tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dengan nomor sertifikat: 20824.
Hadir dalam proses ekskusi ini Wakakumdam Letkol Supriyanto, Kapolsek Tamalanrea, DR Saharuddin, Kanit Samapta Polsek Tamalanrea Iptu Basoddin, Kanit Binmas Polsek Tamalanrea, Iptu Daniel Tambing, dan ahli Waris Alm H.M. Arif, Serda Aspan serta para termohon eksekusi.
Sebagaimana diketahui berdasarkan keterangan Putusan dan Kronologis sengketa lahan antara Alm H. Lili Dg Paraga dan Harun DKK.
Pada tahun 2007 Sdr Harun dkk menggugat warisan milik H. Lili Dg. Paraga di Pengadilan Agama Makassar berupa Lahan sekitar lebih kurang 15 hektar di jalan Ir. Sutami (Tol).
Dasar kepemilikan Lahan H. Lili dg Paraga adalah merupakan tanah garapan objek landreform seluas kurang lebih 20.39 Ha Sejak tahun 1965 yang diperoleh berdasarkan surat Keputusan Kepala Inspeksi agrarian Sulawesi-selatan dan tenggara Nomor: SK.95/XVII/169/5/1965 tanggal 21 januari 1965 dan sebahagian diperoleh dari Penerimaan redistribusi lainnya dari mantang Bin pallogo melalui jual beli dengan Akta Jual beli No.2356/III/3/BK/1980 tanggal 04 Juli 1980.
Putusan –putusan kasus Perdata dan Pidana Pengadilan dan mahkamah Agung adalah sebagai berikut :
1. Nomor : 377/P.dt.G/2007/PA.MKS
– Menolak gugatan para penggugat (Sdr. Harun dkk).
2. Nomor : 35/P.dt.G/2008/PTA MKS.
– Menyatakan permohonan banding penggugat dapat diterima dan membatalkan putusan Pengadilan Agama Nomor : 377/P.dt.G/2007/PA.MKS.
3. Nomor : 52.K/AG/2009
– Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi (H. Lili dg. Paraga).
4. Nomor :64 PK/AG/2009
– Menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari para pemohon PK (H. Lili Dg. Paraga).
5. Berdasarakan Hasil Pemeriksaan Labfor POLDA Sul-Sel Nomor R/1031/X/2009 tentang Hasil Pemeriksaan Barang Bukti (Surat Rinci) yang dijadikan Dasar gugatan Warisan dan dinyatakan Palsu/dipalsukan dalam bentuk fotocopy Maka digugat pidana pada Pengadilan Negeri Makassar.
Nomor : Putusan Pidana Tingkat 1 kasus pemalsuan surat an. Harun Bin H. Dolo.
6. Nomor : 1936/Pid.B/PN.MKS , JO No.87/Pid/2011/PT.MKS 8/4/2011.
– Menyatakan terdakwa Harun Bin H. Dolo Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana menggunkan surat akte palsu atau yang dipalsukan.
– Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.
7. Nomor : 1155 K/Pid/2011
– Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi / terdakwa Harun Bin H. Dolo.
– Dari hasil putusan Pidana Ini dijadikan dasar Bukti Baru (Novum) untuk Ajukan Peninjauan Kembali (PK II) ke Mahkamah Agung.
8.Nomor : 39/PK/AG/2012 (Peninjauan kembali (PK) tahap II).
– Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari para pemohon PK (H. Lili Dg. Paraga).
9. Nomor :1283/Pdt.G/2014/PA.MKS
– Menolak Eksepsi Pelawan (Sdr. Harun dkk).
– Menyatakan pelawan sebagai pelawan yang tidak benar.
– Menolak perlawanan pelawan seluruhnya (sdr. Harun dkk).
10. Nomor : W20-A1/4688/HKDS/XII/2014. Tanggal 02 Desember 2014 Perihal : Permohonan Bantuan Pemulihan Eksekusi Perkara No : 377/Pdt.G/2007/PA.MKS.
11. Berita Acara Pemulihan Eksekusi (Tanggal 23 Desember 2014) Perkara No : 377/Pdt.G/2007/PA.MKS.
12. Nomor : 02/TUAKA-AG/SK/II/2015.
Perihal : Jawaban Mahkamah Agung atas Penolakan Perlindungan Hukum Harun Bin H. Dolo.
13. Nomor : (Putusan pertama penyerobotan Oleh Sdr. Harun dan H. Syarif Kulle).
14. Nomor : 1261/pid.B/2015/PN.MKS.
– Menghukum terdakwa Harin Bin H. Dolo dan H. Syarif Kulle Bin H.Dolo atas penyerobotan dan pengrusakan.
– Menjatuhkan hukuman penjara masing – masing 1 tahun dan 10 bulan.
15. Nomor : 425K/Pid/2018.
– Menghukum terdakwa Syahril alias Dobolo dan H. Hasanuddin atas penyerobotan.
– Menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 1 tahun.
16. Dasar kepemilikan Akses jalan milik almarhum H. M. Arif seluas 3.777 M2 (Tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dengan nomor sertifikat: 20824 dan akta jual beli merupakan Hasil Jual – Beli dan bukan merupakan Bagian dari lahan/tanah dari lahan yang disengketakan oleh sdr. Harun tetapi pada waktu eksekusi tahun 2010 sdr. Harun menunjuk objek/ akses jalan tersebut merupakan bagian dari lahan yang disengketakan.
Menurut ahli waris Alm H.M Andi Arif, Serda Aspan kasus lahan yang milik mertuanya ini sudah dieksekusi oleh pengadilan setempat namun, ahli Waris H. Harun DKK tetap menguasai lahan dan tetap masih merasa mempunyai lahan.
“Dasarnya apa dia sehingga dia tidak mau keluar. Padahal salah satu ahli warisnya pernah dipidana dengan kasus penyerobotan yang disengketakan ini, “ujarnya dengan nada kesal.
“Jadi untuk hari ini, proses pemulihan eksekusi kami lakukan dengan menurunkan TNI dan Polri. Alhamdulillah pemulihan eksekusi ini berjalan lancar, “pungkas Serda Aspqn yang kesehariannya menjabatBabinsa Ramil 1408-06/Mamajang.
TIM