Keterangan gambar : Sekjen Kumham RI Komjen Pol Andap Budhi Revianto, S.IK, Menerima Penghargaan dari Sekretaris Menpan-RB, Widiyantoni, di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Kamis, (16/6/2022)
RadarOnline.id, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mendapat penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan & RB) RI dalam kategori pelayanan publik yakni Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) tahun 2022.
Kompetisi ini diselenggarakan secara bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kementerian Komunikasi dan Informatika , Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia.
Kompetisi menjaring 573 peserta dari seluruh kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, dan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. Jumlah sebanyak itu kemudian disaring kembali menjadi 434 pengelola, dan terakhir disaring kembali menjadi 51 peserta, kemudian dikerucutkan menjadi 17 peserta.
Dalam Kompetisi yang didukung oleh Korea International Cooperation Agency (KOICA) dan United Nations Development Programme (UNDP) ini, Kemenkumham masuk dalam 30 peserta terbaik kategori instansi pemerintah umum sehingga berhak atas penghargaan dari Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo.
Selain 30 peserta terbaik, Kemenkumham juga termasuk 1 dari 17 peserta yang berhak mendapatkan Piala Anggakara Birawa. Kemenkumham menjadi satu diantara dua kementerian yang mendapatkan piala Kategori Instansi Pemerintah Umum Aspek Keberlanjutan, Konektivitas dan Dampak Terbaik.
Penghargaan diserahkan oleh Sekretaris MenpanRB Rini Widyantini kepada Menteri Yasonna, yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Komjen Andap mengatakan bahwa semua yang diterima adalah berkat kerja keras seluruh jajarannya dalam menindak lanjuti kebijakan Presiden dan arahan Menteri Hukum dan HAM.
“Pengelolaan pengaduan pelayanan publik merupakan salah satu program dalam mengimplementasikan pelayanan yang terbuka dan mengutamakan kebutuhan masyarakat sesuai kebijakan dan arahan tugas yang telah digariskan oleh Bapak Presiden Jokowi dan arahan Bapak Menteri,” papar Sekjen Kemenkumham RI Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.Ik usai acara penganugerahan penghargaan.
Melalui laporan dan pengaduan, Kemenkumham mendapatkan masukan dari masyarakat untuk melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
“Laporan dan pengaduan adalah sarana komunikasi dengan masyarakat. Kemenkumham bisa mengetahui aspirasi dan kebutuhan pelayanan masyarakat,” kata Andap lagi.
Andap menjelaskan Kemenkumham menaruh perhatian yang besar pada pelayanan pengaduan masyarakat. Kemenkumham menyediakan beberapa kanal pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat.
Salah satunya menjadi operator Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) milik Pemerintah Republik Indonesia. LAPOR! dapat dikunjungi pada laman lapor.go.id. Selama tahun periode 2021-2022, Kemenkumham telah menangani 1341 laporan dan pengaduan masyarakat melalui LAPOR!.
“Alhamdullilah semua laporan dan pengaduan selesai kami tindaklanjuti selalu lebih cepat dari batas waktunya. Rata-rata penyelesaian pengaduan Kemenkumham adalah 2,2 hari dari batas waktu 3 hari di admin pusat, dan 5 hari di satuan kerja,” ujarnya.
“Semoga melalui layanan laporan dan pengaduan, Kemenkumham dapat konsisten memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Thomson